Kenali Perseroan Terbatas: Ciri, Jenis, dan Regulasinya
Pahami pengertian Perseroan Terbatas (PT), ciri sebuah PT, jenis PT, dan regulasi dasar pendiriannya untuk legalitas usaha Anda.
Mengenal Pengertian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah sebuah badan hukum yang bertujuan untuk menjalankan usaha berdasarkan modal yang terdiri dari beberapa bentuk saham. Di Indonesia PT diatur melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penggunaan PT saat ini menjadi mayoritas, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan manfaat dari pendirian PT tersebut.
Struktur organisasi PT terdiri dari pemegang saham, direksi dan komisaris. Pemegang saham melalui perantara komisaris memberikan otoritas kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan.
Jenis-Jenis Modal Perseroan Terbatas
Modal Dasar
Modal dasar merupakan modal perusahaan yang bisa menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Adanya modal ini akan membantu perusahaan dalam menentukan kelasnya, aapakah termasuk kelas besar, menengah, atau perusahaan kelas kecil.
Modal yang Ditempatkan
Modal ini mengacu pada kesanggupan para pemilik terkait jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa jumlah minimal modal yang ditempatkan adalah sebesar 25% dari Modal Dasar Perusahaan.
Modal yang Disetorkan
Modal setor merupakan jenis sumber dana PT yang dianggap paling konkret kerena mencerminkan jumlah modal yang disetor oleh para pemegang saham. Besar modal setor PT minimal sebesar 25% dari modal dasar. Artinya, jumlah setara dengan modal yang ditanamkan oleh para pemegang saham.