Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLILegalitas Corner
Edukasi
ArtikelKamus Istilah
TestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162[email protected]

Partnership

0818 818 090[email protected]

Affiliate Program

0817 770 048[email protected]

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

Kenali Perseroan Terbatas: Ciri, Jenis, dan Regulasinya

EA
EasyLegal
•
1 Oktober 2026
•
5 menit baca
Kenali Perseroan Terbatas: Ciri, Jenis, dan Regulasinya

Pahami pengertian Perseroan Terbatas (PT), ciri sebuah PT, jenis PT, dan regulasi dasar pendiriannya untuk legalitas usaha Anda.

Mengenal Pengertian Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT) adalah sebuah badan hukum yang bertujuan untuk menjalankan usaha berdasarkan modal yang terdiri dari beberapa bentuk saham. Di Indonesia PT diatur melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penggunaan PT saat ini menjadi mayoritas, terutama bagi perusahaan yang membutuhkan manfaat dari pendirian PT tersebut.

Struktur organisasi PT terdiri dari pemegang saham, direksi dan komisaris. Pemegang saham melalui perantara komisaris memberikan otoritas kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan.

Jenis-Jenis Modal Perseroan Terbatas

Modal Dasar

Modal dasar merupakan modal perusahaan yang bisa menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Adanya modal ini akan membantu perusahaan dalam menentukan kelasnya, aapakah termasuk kelas besar, menengah, atau perusahaan kelas kecil.

Modal yang Ditempatkan

Modal ini mengacu pada kesanggupan para pemilik terkait jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa jumlah minimal modal yang ditempatkan adalah sebesar 25% dari Modal Dasar Perusahaan.

Modal yang Disetorkan

Modal setor merupakan jenis sumber dana PT yang dianggap paling konkret kerena mencerminkan jumlah modal yang disetor oleh para pemegang saham. Besar modal setor PT minimal sebesar 25% dari modal dasar. Artinya, jumlah setara dengan modal yang ditanamkan oleh para pemegang saham.

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

Perseroan Terbatas Terbuka: Pengertian, Ciri, dan Syarat IPO

Legalitas PT

Perseroan Terbatas Terbuka: Pengertian, Ciri, dan Syarat IPO

5 menit baca
Perseroan Terbatas Tertutup: Karakteristik dan Ketentuannya

Legalitas PT

Perseroan Terbatas Tertutup: Karakteristik dan Ketentuannya

5 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

Jenis Perseroan Terbatas

PT bukan hanya berbentuk tunggal, namun juga ada beberapa jenis perseroan terbatas di Indonesia yang sering digunakan dalam lingkup bisnis. Adapun jenis-jenisnya seperti:

  • Perseroan Terbatas Terbuka

Perseroan Terbatas (PT) Terbuka (Tbk.) merupakan jenis perusahaan yang dikategorikan sudah go-public melalui proses Initial Public Offering (IPO) karena penyetoran modal didalamnya bersifat terbuka untuk masyarakat. Jenis PT ini akan menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal.

  • Perseroan Terbatas Tertutup

Perseroan Terbatas (PT) Tertutup merupakan jenis perusahaan yang sahamnya tidak dijual bebas ke publik dan biasanya dimiliki oleh sekelompok tertentu, seperti keluarga, kerabat atau mitra bisnis, serta tidak memperjual belikan sahamnya di bursa efek. Contohnya PT Djarum, PT Kapal Api Global, dan Sinar Mas Group yang dimiliki oleh keluarga tertentu. Proses pengalihan sahamnya juga lebih ketat karena memerlukan persetujuan pemegang saham lain sesuai anggaran dasar.

  • Perseroan Terbatas Kosong

PT Kosong termasuk ke dalam PT Tertutup yang telah memiliki izin usaha, tetapi perusahaan tersebut belum melaksanakan aktivitas usaha sesuai bidangnya.

📖 Baca JugaPerseroan Terbatas Tertutup: Karakteristik dan KetentuannyaLegalitas PT · 5 menit bacaPerseroan Terbatas Tertutup: Karakteristik dan Ketentuannya
  • Perseroan Terbatas Domestik

Perseroan Terbatas (PT) domestik adalah badan usaha berbadan hukum di Indonesia yang modalnya berasal sepenuhnya dari investor atau warga negara dalam negeri tanpa melibatkan penanaman modal asing.

  • Perseroan Terbatas Perseorangan

Perseroan Terbatas (PT) Perorangan memungkinkan satu orang WNI mendirikan PT tanpa akta notaris, cukup melalui surat pernyataan secara elektronik. Penerapan PT Perorangan umum ditemukan pada Usaha Kecil Menengah seperti kuliner rumahan.

  • Perseroan Terbatas Asing (PT PMA)

Perseroan Terbatas (PT) Penanaman Modal Asing merupakan jenis PT yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang didalamnya terdapat penyertaan atau menggunakan modal asing baik menggunakan modal asing sepenuhnya atau yang berpatungan dengan pemodal domestik.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

PT memiliki ciri khas yang tentu membedakannya dari badan usaha lainnya, mulai dari:

  • Memiliki tujuan untuk mencapai keuntungan finansial
  • Fungsi komersial
  • Membedakan antara harta pribadi dan harta perusahaan
  • Modal berasal dari saham yang dijualbelikan
  • Penguasa tertingginya adalah Rapat Umum Pemegang Saham
  • Pembagian laba dalam bentuk deviden

Prosedur dan Cara Mendirikan Perseroan Terbatas

Berikut ini prosedur bagi Anda ketika ingin mendirikan perseroan terbatas:

  1. 1Melakukan cek dan penentuan nama PT
  2. 2Menentukan bidang usaha & kode KBLI (Kode harus sesuai dan tidak boleh asal)
  3. 3Siapkan data pendiri dan perusahaan (Identitas, alamat perusahaan, struktur pemegang saham, direksi, komisaris, dan komposisi modal saham usaha)
  4. 4Pembuatan akta pendirian
  5. 5Urus NPWP perusahaan
  6. 6Mendaftarkan NIB melalui OSS
  7. 7Mengurus perizinan tambahan jika bidang usaha Anda memerlukannya.

Dasar Hukum Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas memiliki dasar hukum utama, yakni Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun, ada aturan lain yang turut menunjang perseroan terbatas, seperti, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan PP No.8 Tahun 2021 (terkhusus untuk UMKM).

Contoh Perseroan Terbatas

PT Indofood Sukses Makmur Tbk -> Bidang makanan & minuman

PT Bank Rakyat Indonesia -> Bidang perbankan

PT KAI -> Bidang pelayanan transportasi

PT Adidas Indonesia -> Bidang fashion.

Legalitas PTLegalitasBisnisIndonesia
Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
EA
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
Daftar Isi
Mengenal Pengertian Perseroan TerbatasJenis-Jenis Modal Perseroan TerbatasModal DasarModal yang DitempatkanModal yang DisetorkanJenis Perseroan TerbatasCiri-Ciri Perseroan TerbatasProsedur dan Cara Mendirikan Perseroan TerbatasDasar Hukum Perseroan TerbatasContoh Perseroan Terbatas
EasyLegal

Diskon 50%

Untuk Layanan Pendirian PT & CV

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

Layanan Pendirian PT & CV
Cek via WhatsApp

Tentang EasyLegal

Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.