PT PMA: Definisi, Karakteristik, dan Prosedur Pendirian
Kenali kepemilikan asing dalam PT PMA, statusnya sebagai badan hukum Indonesia, serta hal yang perlu diperiksa menurut bidang usaha.
Definisi dan Dasar Hukum PT PMA
PT PMA adalah perseroan terbatas di Indonesia yang melibatkan penanaman modal asing. Modalnya dapat berasal dari penanam modal asing atau bersama penanam modal dalam negeri. Ketentuan mengenai porsi kepemilikan perlu diperiksa berdasarkan bidang usaha yang dijalankan.
Walaupun melibatkan penanaman modal asing, PT PMA merupakan badan hukum Indonesia. Ketentuan perseroan, penanaman modal, dan bidang usahanya perlu diperiksa untuk memahami hak serta kewajibannya.
Pemerintah mengatur persoalan PT PMA melalui beberapa peraturan, seperti:
- Undang-Undang no. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang no. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Karakteristik PT PMA
Karakteristik utama entitas bisnis ini adalah memungkinkan sahamnya dimiliki bukan hanya oleh WNI saja, namun juga investor asing. Namun, yang menarik adalah seluruh pemegang saham secara keseluruhannya dapat dimiliki oleh WNA atau pihak asing.
Kendati begitu, PT PMA tetap harus berdomisili di Indonesia, ini berfungsi untuk menarik investor asing untuk menguatkan pasar dalam negeri agar semakin dikenal ke luar negeri.
Hal yang Wajib Diperhatikan
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum mendirikan sebuah PT PMA, mulai dari:
- Hanya dapat melakukan kegiatan bisnis dengan skala besar
Pemodal dan investor asing tidak bisa melakukan kerja sama dengan usaha yang masih berada di tahap mikro, kecil, hingga menengah. Ini sebagai bentuk perlindungan UMKM dan menguatkan bisnis besar agar semakin bertumbuh dengan investasi asing.
📖 Baca JugaPerseroan Terbatas Tertutup: Karakteristik dan KetentuannyaLegalitas PT · 5 menit baca- Wajib menyetor modal minimal Rp2,5 miliar
Melalui Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Perka BKPM) Nomor 5 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 26 ayat (10), investor asing seminimalnya wajib menyetorkan modal dengan nilai tersebut dengan catatan tidak boleh dipindah tangankan dari rekening badan usaha selama 12 bulan.
- Nilai investasi minimal Rp10 Miliar di luar bangunan dan tanah
Dijelaskan melalui Perka BKPM No. 5 Tahun 2025, bahwa ini diberlakukan untuk menyaring kualitas investor supaya semakin jelas komitmennya untuk menitipkan dananya pada bisnis di Indonesia.
- Tidak melanggar aturan soal larangan pada beberapa bidang usaha
Ada beberapa bidang usaha yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah seperti penangkapan jual beli spesies terancam, perjudian atau kasino, industri minuman alkohol, serta senjata kimia. Selain itu masih ada beberapa aturan lain yang diatur lewat UU Cipta Kerja.
Prosedur Mendirikan PT PMA
Sebelum berpikir untuk mendirikan PT PMA, Anda wajib memahami dulu alur pendiriannya beserta syarat yang harus dipenuhi agar proses dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan.
- Menentukan KBLI atau bidang usaha
- Menentukan siapa para pemegang saham perusahaan
- Menyiapkan struktur perusahaan
- Memperhatikan ulang modal yang disetor serta nilai investasinya
- Membuat akta pendirian melalui notaris
- Mengurus perizinan usaha (NIB) melalui sistem OSS
- Melengkapi izin usaha tambahan sesuai dengan bidang yang dipilih
Bantuan Mendirikan PT PMA
Bila Anda kesulitan untuk memahami aturan dan persyaratan pendirian PT PMA, serahkan saja segala urusannya ke EasyLegal. mulai dari konsultasi secara GRATIS ataupun jasa pendirian dengan proses yang 100% online.
Semuanya bisa EasyLegal bereskan dengan tim kami secara mudah, cepat, terpercaya.
Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?
Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.
Lihat Layanan Kami →