Lewati ke konten utama
Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

PT PMA: Definisi, Karakteristik, dan Prosedur Pendirian

EA
EasyLegal
•
5 Oktober 2026
•
5 menit baca
PT PMA: Definisi, Karakteristik, dan Prosedur Pendirian

Kenali kepemilikan asing dalam PT PMA, statusnya sebagai badan hukum Indonesia, serta hal yang perlu diperiksa menurut bidang usaha.

Definisi dan Dasar Hukum PT PMA

PT PMA adalah perseroan terbatas di Indonesia yang melibatkan penanaman modal asing. Modalnya dapat berasal dari penanam modal asing atau bersama penanam modal dalam negeri. Ketentuan mengenai porsi kepemilikan perlu diperiksa berdasarkan bidang usaha yang dijalankan.

Walaupun melibatkan penanaman modal asing, PT PMA merupakan badan hukum Indonesia. Ketentuan perseroan, penanaman modal, dan bidang usahanya perlu diperiksa untuk memahami hak serta kewajibannya.

Pemerintah mengatur persoalan PT PMA melalui beberapa peraturan, seperti:

  • Undang-Undang no. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Undang-Undang no. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Karakteristik PT PMA

Karakteristik utama entitas bisnis ini adalah memungkinkan sahamnya dimiliki bukan hanya oleh WNI saja, namun juga investor asing. Namun, yang menarik adalah seluruh pemegang saham secara keseluruhannya dapat dimiliki oleh WNA atau pihak asing.

Kendati begitu, PT PMA tetap harus berdomisili di Indonesia, ini berfungsi untuk menarik investor asing untuk menguatkan pasar dalam negeri agar semakin dikenal ke luar negeri.

Hal yang Wajib Diperhatikan

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum mendirikan sebuah PT PMA, mulai dari:

  • Hanya dapat melakukan kegiatan bisnis dengan skala besar

Pemodal dan investor asing tidak bisa melakukan kerja sama dengan usaha yang masih berada di tahap mikro, kecil, hingga menengah. Ini sebagai bentuk perlindungan UMKM dan menguatkan bisnis besar agar semakin bertumbuh dengan investasi asing.

📖 Baca JugaPerseroan Terbatas Tertutup: Karakteristik dan KetentuannyaLegalitas PT · 5 menit bacaPerseroan Terbatas Tertutup: Karakteristik dan Ketentuannya
  • Wajib menyetor modal minimal Rp2,5 miliar

Melalui Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Perka BKPM) Nomor 5 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 26 ayat (10), investor asing seminimalnya wajib menyetorkan modal dengan nilai tersebut dengan catatan tidak boleh dipindah tangankan dari rekening badan usaha selama 12 bulan.

  • Nilai investasi minimal Rp10 Miliar di luar bangunan dan tanah

Dijelaskan melalui Perka BKPM No. 5 Tahun 2025, bahwa ini diberlakukan untuk menyaring kualitas investor supaya semakin jelas komitmennya untuk menitipkan dananya pada bisnis di Indonesia.

  • Tidak melanggar aturan soal larangan pada beberapa bidang usaha

Ada beberapa bidang usaha yang tidak diperbolehkan oleh pemerintah seperti penangkapan jual beli spesies terancam, perjudian atau kasino, industri minuman alkohol, serta senjata kimia. Selain itu masih ada beberapa aturan lain yang diatur lewat UU Cipta Kerja.

Prosedur Mendirikan PT PMA

Sebelum berpikir untuk mendirikan PT PMA, Anda wajib memahami dulu alur pendiriannya beserta syarat yang harus dipenuhi agar proses dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan.

  • Menentukan KBLI atau bidang usaha
  • Menentukan siapa para pemegang saham perusahaan
  • Menyiapkan struktur perusahaan
  • Memperhatikan ulang modal yang disetor serta nilai investasinya
  • Membuat akta pendirian melalui notaris
  • Mengurus perizinan usaha (NIB) melalui sistem OSS
  • Melengkapi izin usaha tambahan sesuai dengan bidang yang dipilih

Bantuan Mendirikan PT PMA

Bila Anda kesulitan untuk memahami aturan dan persyaratan pendirian PT PMA, serahkan saja segala urusannya ke EasyLegal. mulai dari konsultasi secara GRATIS ataupun jasa pendirian dengan proses yang 100% online.

Semuanya bisa EasyLegal bereskan dengan tim kami secara mudah, cepat, terpercaya.

Legalitas PTPTPendirianLegalitasBisnis
Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
EA
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
Daftar Isi
Definisi dan Dasar Hukum PT PMAKarakteristik PT PMAHal yang Wajib DiperhatikanProsedur Mendirikan PT PMA**Bantuan Mendirikan PT PMA**
EasyLegal

Diskon 50%

Untuk Layanan Pendirian PT & CV

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

Layanan Pendirian PT & CV
Cek via WhatsApp

Tentang EasyLegal

Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

PT Domestik: Definisi, Karakteristik, hingga Regulasinya

Legalitas PT

PT Domestik: Definisi, Karakteristik, hingga Regulasinya

5 menit baca
Perseroan Terbatas Tertutup: Karakteristik dan Ketentuannya

Legalitas PT

Perseroan Terbatas Tertutup: Karakteristik dan Ketentuannya

5 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162[email protected]

Partnership

0818 818 090[email protected]

Affiliate Program

0817 770 048[email protected]

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLILegalitas Corner
Edukasi
ArtikelKamus Istilah
TestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis