Lewati ke konten utama
Pajak Perusahaan · e-Faktur

Pengurusan PKP resmi
cepat & bergaransi

Dapatkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) resmi untuk menerbitkan Faktur Pajak, bertransaksi dengan korporasi/BUMN, dan memenangkan tender besar perpajakan. Mulai Rp 1.499.000.

3-7 hari

Lama proses

%

Faktur Pajak

Siap terbitkan

100% Lolos

Survey KPP pajak

EasyLegal Tax Consultants

SPPKP Terbit

Resmi Ditjen Pajak

e-Faktur Aktif

Siap transaksi

13.000+
Bisnis Terlayani
30+
Jenis Layanan Legal
4.9
Rating Google (700+ Ulasan)
3
Kantor Cabang

MANFAAT JADI PKP

Kenapa daftar PKP penting untuk bisnis Anda?

Status PKP membuka akses ke pasar & peluang yang tidak dimiliki non-PKP.

Terbitkan Faktur Pajak

Bisa keluarkan e-Faktur resmi untuk setiap transaksi — wajib untuk B2B dengan klien korporat.

Klaim PPN Masukan

PPN yang Anda bayar ke supplier bisa dikreditkan — hemat cash flow signifikan untuk bisnis dengan banyak vendor.

Win Tender Korporat

Banyak tender pemerintah & BUMN mensyaratkan supplier sudah berstatus PKP untuk verifikasi pajak.

Kredibilitas Bisnis

Status PKP menunjukkan bisnis Anda matang, taat pajak, & siap bekerjasama dengan perusahaan besar.

KEUNGGULAN KAMI

Apa saja yang akan Anda dapat dari JASA PENGURUSAN PKP EasyLegal?

Jangan ambil risiko dalam pengajuan PKP. Pengajuan yang ditolak akan memperlambat operasional bisnis Anda. Kami memastikan proses lancar 100% dengan transparan.

100% Lolos Survei KPP

Tim kami memastikan seluruh berkas dan kondisi lapangan memenuhi standar sebelum disurvei petugas pajak.

Proses Ekstra Cepat

Tidak perlu bolak-balik KPP. Pengurusan selesai dalam 5-7 hari kerja hingga e-Faktur aktif.

Pendampingan Full A-Z

Dari pengumpulan berkas, pendaftaran DJP online, sampai aktivasi sertifikat elektronik kami bantu.

Konsultan Berpengalaman

Ditangani langsung oleh ahli pajak yang paham regulasi terbaru terkait pengukuhan PKP.

PROMO SPESIAL

Penawaran terbaru dari EasyLegal

Nikmati berbagai promo pilihan untuk membantu proses legalitas dan manajemen bisnis Anda menjadi lebih efisien.

Super Hot Deal - Promo Terbatas

Super Hot Deal - Promo Terbatas

Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Promo Semarak Kemerdekaan

Promo Semarak Kemerdekaan

Melayani Seluruh Indonesia

Melayani Seluruh Indonesia

Transaksi Aman via Shopee

Transaksi Aman Via Marketplace

Shopee Logo

Masih ragu bertransaksi online? Tenang, layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan pendaftaran HAKI kami tersedia di marketplace (Shopee) dengan jaminan transaksi yang aman dan terpercaya.

BIAYA JASA DAFTAR PKP

2 paket sesuai lokasi kantor Anda.

Harga sudah include konsultasi, pendaftaran, pendampingan survei DJP, sampai aktivasi e-Faktur. Tanpa tambahan biaya apapun.

Promo Discount Badge
PALING POPULER
PKP PULAU JAWA
3.000.000
1.499.000
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
Pesan Sekarang
LAMA PROSES
✓5-7 Hari Kerja
YANG DIPEROLEH
✓Konsultasi tentang PKP / PPN
✓Pengecekan status wajib pajak
✓Pendaftaran PKP ke DJP
✓Persiapan & korespondensi survei PKP
✓Pendampingan sertifikat elektronik
✓Aktivasi e-Faktur
BONUS
✓Personal Legal Assistance
✓1 Kupon: Undian iPhone
✓Voucher EasyLegal Rp 250.000
PKP LUAR JAWA
4.000.000
1.999.000
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
Pesan Sekarang
LAMA PROSES
✓7-14 Hari Kerja
YANG DIPEROLEH
✓Konsultasi tentang PKP / PPN
✓Pengecekan status wajib pajak
✓Pendaftaran PKP ke DJP
✓Persiapan & korespondensi survei PKP
✓Pendampingan sertifikat elektronik
✓Aktivasi e-Faktur
BONUS
✓Personal Legal Assistance
✓1 Kupon: Undian iPhone
✓Voucher EasyLegal Rp 250.000

PENGERTIAN PKP & PPN

Apa itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Sebelum mulai, kenali dulu sistem PKP & PPN yang berlaku di Indonesia.

Tax Consultation Desk Documents

Dasar Hukum

UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN

PENGERTIAN PKP

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah status pengusaha — perorangan maupun badan — yang melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak. PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada negara melalui sistem DJP.

PENGERTIAN PPN

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak konsumsi yang dikenakan pada barang/jasa yang diserahkan. Tarif PPN saat ini 11% (akan jadi 12% mulai 2026). PKP wajib menerbitkan e-Faktur untuk setiap transaksi kena PPN.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

Setelah jadi PKP, Anda wajib: (1) memungut PPN dari pelanggan, (2) menerbitkan e-Faktur untuk setiap transaksi, (3) melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan, dan (4) menyetorkan PPN ke kas negara tepat waktu.

KAPAN DAFTAR PKP?

Wajib vs Sukarela.

Pendaftaran PKP bisa wajib (jika omset sudah memenuhi syarat) atau sukarela (kalau ingin klaim PPN masukan).

WAJIB DAFTAR

Omset > Rp 4,8 Miliar/Tahun

Sesuai PMK 197/2013, pengusaha dengan omset bruto melebihi Rp 4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak wajib didaftarkan sebagai PKP.

  • ✓Wajib daftar dalam 30 hari setelah lewat batas
  • ✓Denda jika telat: 2% dari PPN tertunggak
  • ✓Berlaku untuk perorangan & badan usaha
SUKARELA

Omset di Bawah Rp 4,8 Miliar

Pengusaha kecil bisa daftar sukarela agar bisa keluarkan e-Faktur & klaim PPN masukan — strategi bagus jika klien Anda adalah PKP juga.

  • ✓Bisa ikut tender pemerintah & korporasi besar
  • ✓Bisa kreditkan PPN masukan dari supplier
  • ✓Meningkatkan kredibilitas bisnis Anda

DOKUMEN PERSYARATAN

Yang perlu Anda siapkan.

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran PKP. Tim kami akan memandu pengumpulan & verifikasi sebelum diajukan ke KPP.

Akta Pendirian Perusahaan

Akta notaris pendirian PT/CV beserta SK Kemenkumham & akta perubahan terakhir.

NPWP Perusahaan & Direktur

Kartu NPWP badan usaha & NPWP direktur/pemilik (untuk PT perorangan).

KTP Direktur / Pemilik

Fotokopi KTP yang masih berlaku dari seluruh direktur & komisaris.

Bukti Kepemilikan / Sewa Kantor

Sertifikat / PBB / surat sewa kantor + surat keterangan domisili dari kelurahan.

NIB / SIUP

Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS RBA atau SIUP lama (jika belum punya NIB).

Laporan Keuangan Terbaru

Neraca, laba/rugi, & daftar piutang/utang dari periode terakhir.

Foto Kantor & Kegiatan Usaha

Foto tampak depan kantor, ruang kerja, papan nama, & aktivitas operasional.

Koordinat Lokasi (Google Maps)

Titik koordinat lokasi kantor untuk verifikasi survei lapangan oleh petugas DJP.

Tidak perlu repot urus sendiri. Tim kami akan kirim checklist lengkap & bantu verifikasi setiap dokumen sebelum diajukan, sehingga peluang disetujui DJP maksimal. Dokumen kurang? Kami pandu cara melengkapinya.

Mitra Legalitas yang Bisa Diandalkan

Lebih dari 13.000 pengusaha mempercayakan pendirian usaha, perizinan, hingga perlindungan merek mereka kepada kami.

SUPPORTED BY • OUR CLIENTS
OUR CLIENTS
PT Amerta Berkah Mandiri
Cloud+
PT Samudra Karsa Raya
CV Inusi Solusindo
CV Sinar Listrik Indonesia
PT Elanus International Resources
PAN Education & Training Center
PT Amerta Berkah Mandiri
Cloud+
PT Samudra Karsa Raya
CV Inusi Solusindo
CV Sinar Listrik Indonesia
PT Elanus International Resources
PAN Education & Training Center
SUPPORTED BY
BCA
BSI
Mekari
OCBC
Permata Bank
Privy
Everpro
JNE
BCA
BSI
Mekari
OCBC
Permata Bank
Privy
Everpro
JNE
LIPUTAN MEDIA EASYLEGAL
Media Liputan 1Media Liputan 2Media Liputan 3Media Liputan 4Media Liputan 5Media Liputan 6
TESTIMONI

Pengalaman mereka yang menggunakan JASA PENGURUSAN PKP kami.

Dari UMKM kuliner sampai startup teknologi — semua percayakan urusan legalnya ke EasyLegal.

FAQ

Pertanyaan seputar pendaftaran PKP.

Belum yakin? Mungkin jawabannya ada di sini.

PKP adalah pengusaha yang telah dikukuhkan oleh DJP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Menjadi PKP dapat meningkatkan kredibilitas bisnis, memudahkan kerja sama dengan perusahaan lain, serta memungkinkan pengkreditan Pajak Masukan sesuai ketentuan perpajakan.

Umumnya diperlukan NIB, NPWP Badan, dokumen identitas pengurus, alamat usaha, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan DJP.

Proses pengukuhan PKP umumnya dapat selesai sekitar 7–14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan proses verifikasi oleh DJP.

Siap jadi PKP resmi?

Konsultasi gratis untuk cek status pajak & rekomendasi paket — tanpa komitmen.

Konsultasi via WhatsAppHubungi Tim Kami→
Respons dalam 5 menit · Senin–Sabtu 08:00–20:00