Lewati ke konten utama
Layanan Imigrasi · Investor & Kerja

Pengurusan Visa & KITAS
Resmi Bagi Investor WNA

Kembangkan bisnis Anda melalui investor dari WNA melalui Jasa Pengurusan Visa & KITAS secara cepat, lengkap, dan sesuai regulasi pemerintah.

3-10 Hari
Proses cepat
3 Kategori
Bisnis - Investor - TKA
100% Resmi
Sesuai Ditjen Imigrasi
Layanan Visa & KITAS Resmi
e-Visa Digital
Tanpa antri di kedutaan
Untuk Bisnis & PMA
PT PMA, investor, ekspat
13.000+
Bisnis Terlayani
30+
Jenis Layanan Legal
4.9
Rating Google (700+ Ulasan)
3
Kantor Cabang

KEUNGGULAN KAMI

Mengapa Pilih EasyLegal?

Proses Cepat & Efisien

Visa Bisnis selesai dalam 7–10 hari kerja, KITAS 14–21 hari kerja — tanpa perlu bolak-balik ke Kantor Imigrasi.

Dokumentasi Lengkap

Tim kami mengurus RPTKA, IMTA/Notifikasi Kerja, MERP, hingga pendampingan biometrik secara end-to-end.

Konsultan Imigrasi Berpengalaman

Sesuai UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian — ditangani konsultan yang paham regulasi visa & KITAS terbaru.

Harga Transparan

Biaya sudah termasuk PNBP negara, pendampingan dokumen, & konsultasi penuh sampai izin terbit.

PROMO SPESIAL

Penawaran terbaru dari EasyLegal

Nikmati berbagai promo pilihan untuk membantu proses legalitas dan manajemen bisnis Anda menjadi lebih efisien.

Super Hot Deal - Promo Terbatas

Super Hot Deal - Promo Terbatas

Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Promo Semarak Kemerdekaan

Promo Semarak Kemerdekaan

Melayani Seluruh Indonesia

Melayani Seluruh Indonesia

Transaksi Aman via Shopee

Transaksi Aman Via Marketplace

Shopee Logo

Masih ragu bertransaksi online? Tenang, layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan pendaftaran HAKI kami tersedia di marketplace (Shopee) dengan jaminan transaksi yang aman dan terpercaya.

BIAYA PENGURUSAN

Pilih kategori sesuai kebutuhan.

Harga sudah include biaya negara (PNBP), pendampingan dokumen, & konsultasi penuh sampai izin terbit.

Promo Discount Badge
PALING POPULER
SEKALI MASUK · SINGLE ENTRY
IDR 10.300.000
5.149.000
Untuk kunjungan bisnis & rapat singkat
Pilih Single Entry
LAMA PROSES
✓7-10 hari kerja
YANG DIPEROLEH
✓Visa Bisnis Sekali Masuk (Berlaku 60 hari)
BONUS
✓Layanan Personal Legal Assistance
✓1 Kupon: Undian iPhone
EXTRA BONUS
✓Voucher EasyLegal Rp 250.000
✓Dokumen SOP Karyawan
✓Dokumen SOP Perusahaan
✓Dokumen Kontrak Bisnis
BERKALI-KALI · MULTIPLE ENTRY
IDR 15.400.000
7.699.000
Untuk perjalanan bisnis berulang
Pilih Multiple Entry
LAMA PROSES
✓7-10 hari kerja
YANG DIPEROLEH
✓Visa Bisnis Berkali-Kali Masuk (Berlaku 60 hari)
BONUS
✓Layanan Personal Legal Assistance
✓1 Kupon: Undian iPhone
EXTRA BONUS
✓Voucher EasyLegal Rp 250.000
✓Dokumen SOP Karyawan
✓Dokumen SOP Perusahaan
✓Dokumen Kontrak Bisnis

PENGERTIAN

Visa & KITAS — apa bedanya?

Penting untuk memilih jenis izin yang tepat sesuai tujuan & lama tinggal WNA di Indonesia.

KATEGORI VISA & KITAS

Visa Bisnis

Kunjungan bisnis 60 hari - single/multiple entry

KITAS Investor

Penanam modal PT PMA · 1-2 tahun

KITAS Tenaga Kerja Asing

WNA bekerja di Indonesia · 6-24 bulan

MERP Re-Entry Permit

Bebas keluar-masuk Indonesia selama KITAS aktif

Layanan Imigrasi EasyLegal

Dasar Hukum: UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian

VISA

Visa adalah izin masuk & tinggal sementara bagi WNA di Indonesia untuk tujuan bisnis atau wisata. Visa bisnis berlaku 60 hari per kunjungan & tidak memberikan izin bekerja. Bisa diperpanjang atau dikonversi ke KITAS jika ingin tinggal lebih lama.

KITAS / ITAS

KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau ITAS adalah izin tinggal jangka menengah untuk WNA di Indonesia. Berlaku 6–24 bulan tergantung kategori — investor, tenaga kerja asing, pelajar, atau pasangan WNI. Pemegang KITAS bisa tinggal & beraktivitas resmi sesuai izin.

YANG DIURUS EASYLEGAL

Kami handle end-to-end: Visa Bisnis (single & multiple entry), KITAS Investor (1–2 tahun untuk pemegang saham PT PMA), & KITAS TKA (untuk WNA bekerja di perusahaan Indonesia, termasuk RPTKA & IMTA). Plus MERP, biometrik, & surat keterangan tempat tinggal.

Mitra Legalitas yang Bisa Diandalkan

Lebih dari 13.000 pengusaha mempercayakan pendirian usaha, perizinan, hingga perlindungan merek mereka kepada kami.

SUPPORTED BY • OUR CLIENTS
OUR CLIENTS
PT Amerta Berkah Mandiri
Cloud+
PT Samudra Karsa Raya
CV Inusi Solusindo
CV Sinar Listrik Indonesia
PT Elanus International Resources
PAN Education & Training Center
PT Amerta Berkah Mandiri
Cloud+
PT Samudra Karsa Raya
CV Inusi Solusindo
CV Sinar Listrik Indonesia
PT Elanus International Resources
PAN Education & Training Center
SUPPORTED BY
BCA
BSI
Mekari
OCBC
Permata Bank
Privy
Everpro
JNE
BCA
BSI
Mekari
OCBC
Permata Bank
Privy
Everpro
JNE
LIPUTAN MEDIA EASYLEGAL
Media Liputan 1Media Liputan 2Media Liputan 3Media Liputan 4Media Liputan 5Media Liputan 6
TESTIMONI

Pengalaman mereka yang menggunakan JASA PENGURUSAN VISA & KITAS kami.

Dari UMKM kuliner sampai startup teknologi — semua percayakan urusan legalnya ke EasyLegal.

FAQ

Pertanyaan seputar Visa & KITAS.

Belum yakin? Mungkin jawabannya ada di sini.

Visa Bisnis adalah izin kunjungan jangka pendek (60 hari) untuk kegiatan bisnis seperti meeting, audit, & kunjungan klien — tidak boleh untuk bekerja. KITAS adalah izin tinggal jangka menengah (6–24 bulan) untuk WNA yang ingin tinggal & beraktivitas resmi di Indonesia (investor, tenaga kerja, pelajar, pasangan WNI). KITAS lebih kompleks & membutuhkan sponsor (perusahaan/keluarga WNI).

Untuk Visa Bisnis B211A, proses normal memakan waktu 7 hingga 10 hari kerja. Sedangkan untuk KITAS (Kerja/Investor), proses lengkap berkisar antara 14 hingga 21 hari kerja sejak dokumen persyaratan lengkap diunggah dan diverifikasi.

MERP (Multiple Exit Re-entry Permit) adalah izin khusus bagi pemegang KITAS untuk keluar-masuk Indonesia berkali-kali tanpa membatalkan status tinggal KITAS mereka. Semua paket KITAS kami sudah menyertakan MERP secara otomatis.

Syarat utama KITAS Investor adalah WNA harus tercatat sebagai pemegang saham di perusahaan PT PMA di Indonesia dengan nilai saham minimal Rp 10 Miliar, serta memiliki jabatan formal sebagai Direktur atau Komisaris di akta perusahaan.

RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah izin kelayakan jabatan yang harus dimiliki oleh perusahaan penjamin sebelum merekrut WNA. IMTA (Notifikasi Kerja Kemenaker) adalah izin kerja personal WNA tersebut. Keduanya merupakan prasyarat wajib untuk pengurusan KITAS Kerja.

DPKK (Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing) adalah iuran wajib sebesar USD 100 per bulan (dibayarkan ke kas negara) yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sponsor (penjamin) sebagai kontribusi pengembangan keahlian lokal atas mempekerjakan TKA.

Ya. Untuk pengurusan KITAS baru maupun perpanjangan, WNA wajib datang satu kali ke Kantor Imigrasi setempat di Indonesia untuk proses pengambilan data biometrik (foto wajah dan sidik jari). Tim EasyLegal siap mendampingi penuh di lokasi.

Sangat bisa. Regulasi keimigrasian terbaru memungkinkan konversi Visa Kunjungan atau Visa Bisnis (B211A) menjadi KITAS Kerja atau Investor secara langsung di dalam negeri tanpa mengharuskan WNA keluar dari Indonesia.

Untuk pengajuan Visa Bisnis B211A, paspor minimal harus berlaku selama 6 bulan. Sedangkan untuk pengurusan KITAS (1 atau 2 Tahun), paspor WNA wajib valid minimal selama 18 bulan.

Butuh konsultasi Visa atau KITAS?

Konsultasi gratis untuk pilih jenis izin yang tepat & cek kelayakan dokumen WNA Anda — tanpa komitmen.

Konsultasi via WhatsAppHubungi Tim Kami→
✓Respons dalam 5 menit · Senin–Sabtu 08:00–20:00