Lewati ke konten utama
Laporan Investasi · BKPM / OSS

Pelaporan LKPM tepat waktu
bebas sanksi

Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) lewat OSS RBA — tepat waktu, akurat, & sesuai format BKPM. Proses cepat 1–3 hari kerja.

1–3 Hari
Proses cepat
Mulai Rp 1,49jt
Untuk UMK
100% Tanda Terima
Bukti pelaporan
Laporan LKPM Terpercaya
13.000+
Bisnis Terlayani
30+
Jenis Layanan Legal
4.9
Rating Google (700+ Ulasan)
3
Kantor Cabang

KEUNGGULAN KAMI

Mengapa Pilih EasyLegal?

Proses Cepat 1-3 Hari

Laporan disusun & disubmit ke OSS RBA dalam 1-3 hari kerja sejak data lengkap diterima.

Bebas Sanksi BKPM

Data diverifikasi & disusun sesuai format resmi agar terhindar dari penolakan, teguran, hingga pembekuan NIB.

Ditangani Tim Ahli

Tim kami berpengalaman menangani ratusan laporan LKPM lintas skala usaha — dari UMK sampai PMA.

Reminder Otomatis

Kami kirim pengingat H-30, H-14, & H-7 sebelum deadline agar Anda tidak pernah telat lapor lagi.

SANKSI JIKA TIDAK LAPOR

Konsekuensi telat / tidak lapor LKPM.

BKPM mengenakan sanksi bertahap mulai dari peringatan sampai pencabutan izin usaha.

1

Peringatan Tertulis

Surat peringatan dari BKPM dengan tenggat waktu untuk segera memenuhi kewajiban lapor.

2

Penghentian Sementara

Suspensi (pembekuan) NIB & izin usaha — perusahaan tidak bisa beroperasi resmi.

3

Pencabutan Izin

Pencabutan permanen NIB & izin berusaha jika peringatan diabaikan terus-menerus.

4

Compliance Rating Turun

Rating kepatuhan turun — mempengaruhi pengajuan izin lain, tender, & insentif.

PROMO SPESIAL

Penawaran terbaru dari EasyLegal

Nikmati berbagai promo pilihan untuk membantu proses legalitas dan manajemen bisnis Anda menjadi lebih efisien.

Super Hot Deal - Promo Terbatas

Super Hot Deal - Promo Terbatas

Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Hot Deal - Jangan Sampai Terlewat

Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Menangkan iPhone & Hadiah Rp12.000.000

Promo Semarak Kemerdekaan

Promo Semarak Kemerdekaan

Melayani Seluruh Indonesia

Melayani Seluruh Indonesia

Transaksi Aman via Shopee

Transaksi Aman Via Marketplace

Shopee Logo

Masih ragu bertransaksi online? Tenang, layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan pendaftaran HAKI kami tersedia di marketplace (Shopee) dengan jaminan transaksi yang aman dan terpercaya.

BIAYA JASA PELAPORAN LKPM

2 paket sesuai skala usaha Anda.

Pilih paket berdasarkan kategori UMK atau Menengah-Besar. Harga sudah termasuk konsultasi, pengisian, & submit ke OSS.

Promo Discount Badge
PALING POPULER
MIKRO KECIL
Rp 3.000.000
1.499.000
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
Pilih LKPM Mikro Kecil
LAMA PROSES
✓1-3 hari kerja
YANG DIPEROLEH
✓Tanda Terima Pelaporan LKPM dari sistem OSS BKPM
BONUS
✓Layanan Personal Legal Assistance
✓1 Kupon Undian iPhone
EXTRA BONUS
✓Voucher EasyLegal Rp 250.000
✓Dokumen SOP Karyawan & SOP Perusahaan
✓Dokumen Kontrak Bisnis
MENENGAH BESAR
Rp 5.000.000
2.499.000
TANPA TAMBAHAN BIAYA APAPUN
Pilih LKPM Menengah Besar
LAMA PROSES
✓1-3 hari kerja
YANG DIPEROLEH
✓Tanda Terima Pelaporan LKPM dari sistem OSS BKPM
BONUS
✓Layanan Personal Legal Assistance
✓1 Kupon Undian iPhone
EXTRA BONUS
✓Voucher EasyLegal Rp 250.000
✓Dokumen SOP Karyawan & SOP Perusahaan
✓Dokumen Kontrak Bisnis

ALUR PELAPORAN DI OSS RBA

5 langkah submit laporan LKPM.

Kami pegang seluruh alur dari pengumpulan data sampai submit ke OSS — Anda terima Tanda Terima resmi.

01

Pengumpulan Data Periode

Konsultasi singkat untuk identifikasi periode pelaporan & kumpulkan data: realisasi investasi, jumlah tenaga kerja, produksi/penjualan, & kendala usaha.

02

Verifikasi & Penyusunan Laporan

Tim kami review data, cross-check dengan format BKPM, & susun laporan sesuai template resmi. Kami pastikan tidak ada data yang missing atau invalid.

03

Submit via OSS RBA

Pelaporan resmi dilakukan melalui sistem OSS RBA menggunakan kredensial perusahaan Anda. Bisa dibantu via akun representative jika diperlukan.

04

Penerbitan Tanda Terima

Setelah submit berhasil, sistem OSS menerbitkan Tanda Terima Pelaporan LKPM resmi sebagai bukti kepatuhan kepada BKPM.

05

Arsip & Reminder Periode Berikutnya

Kami arsipkan bukti pelaporan + dokumen pendukung untuk audit Anda, & kirim reminder menjelang deadline pelaporan periode berikutnya.

PENGERTIAN

Apa itu LKPM & kenapa wajib lapor?

Pelaporan rutin yang wajib untuk perusahaan dengan NIB & izin usaha — bagian dari pengawasan investasi BKPM.

SIAPA WAJIB LAPOR LKPM

PMA & PMDN

Wajib bagi semua perusahaan ber-NIB

Mikro & Kecil (UMK)

Lapor per 6 bulan (semester)

Menengah & Besar

Lapor per 3 bulan (kuartal)

Konstruksi & Operasi

Mulai konstruksi sampai operasional

Dasar Hukum

Peraturan BKPM No. 5/2021 & UU Cipta Kerja

LKPM

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan berkala yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi. Pelaporan dilakukan secara online terintegrasi melalui portal OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) di bawah naungan Kementerian Investasi/BKPM.

WAJIB LAPOR

Setiap pelaku usaha dengan nilai investasi di atas Rp 1 Miliar wajib menyampaikan LKPM secara berkala. Ini mencakup perusahaan berbadan hukum (PT, CV, Yayasan) maupun perseorangan (UMK), baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) yang terdaftar di OSS.

MANFAAT LAPOR TEPAT WAKTU

Kepatuhan pelaporan LKPM memastikan status perizinan perusahaan Anda tetap Aktif dan Valid. Menghindari pembekuan izin operasional secara mendadak oleh sistem OSS RBA, menjaga tingkat reputasi kepatuhan (*compliance rating*) investasi perusahaan, serta mempermudah akses ke fasilitas perpajakan atau insentif investasi pemerintah.

PERIODE & BATAS WAKTU

Kapan harus lapor LKPM?

Frekuensi pelaporan tergantung skala usaha. Telat lapor = risiko sanksi BKPM.

MIKRO & KECIL (UMK)

2× Setahun · Semesteran

Perusahaan dengan skala mikro & kecil wajib lapor setiap 6-bulan. Tergolong UMK jika modal usaha < Rp 5 miliar (di luar tanah & bangunan).

DEADLINE PELAPORAN

Semester I: paling lambat 10 Juli
Semester II: paling lambat 10 Januari
MENENGAH & BESAR

4× Setahun · Kuartalan

Perusahaan skala menengah-besar wajib lapor setiap 3 bulan. Termasuk semua PMA & PMDN dengan modal usaha > Rp 5 miliar.

DEADLINE PELAPORAN

Triwulan I: paling lambat 10 April
Triwulan II: paling lambat 10 Juli
Triwulan III: paling lambat 10 Oktober
Triwulan IV: paling lambat 10 Januari

DATA YANG DILAPORKAN

Apa saja isi laporan LKPM?

5 kategori data utama yang harus diisi setiap periode pelaporan ke BKPM.

Realisasi Investasi

Nilai investasi yang sudah direalisasikan (modal tetap & modal kerja).

Tenaga Kerja

Jumlah karyawan WNI & WNA (penyerapan tenaga kerja lokal).

Produksi / Penjualan

Volume & nilai produksi barang atau jasa yang dihasilkan.

Perizinan

Progress perolehan izin terkait (izin lingkungan, bangunan, dll).

Kendala Usaha

Hambatan yang dihadapi dalam pengoperasian investasi (jika ada).

Mitra Legalitas yang Bisa Diandalkan

Lebih dari 13.000 pengusaha mempercayakan pendirian usaha, perizinan, hingga perlindungan merek mereka kepada kami.

SUPPORTED BY • OUR CLIENTS
OUR CLIENTS
PT Amerta Berkah Mandiri
Cloud+
PT Samudra Karsa Raya
CV Inusi Solusindo
CV Sinar Listrik Indonesia
PT Elanus International Resources
PAN Education & Training Center
PT Amerta Berkah Mandiri
Cloud+
PT Samudra Karsa Raya
CV Inusi Solusindo
CV Sinar Listrik Indonesia
PT Elanus International Resources
PAN Education & Training Center
SUPPORTED BY
BCA
BSI
Mekari
OCBC
Permata Bank
Privy
Everpro
JNE
BCA
BSI
Mekari
OCBC
Permata Bank
Privy
Everpro
JNE
LIPUTAN MEDIA EASYLEGAL
Media Liputan 1Media Liputan 2Media Liputan 3Media Liputan 4Media Liputan 5Media Liputan 6
TESTIMONI

Pengalaman mereka yang menggunakan JASA PELAPORAN LKPM kami.

Dari UMKM kuliner sampai startup teknologi — semua percayakan urusan legalnya ke EasyLegal.

FAQ

Pertanyaan yang sering ditanyakan.

Sebelum hubungi kami, mungkin jawabannya ada di sini.

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan perkembangan realisasi investasi yang wajib disampaikan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan OSS Berbasis Risiko.

Pelaku usaha mikro dengan tingkat risiko rendah umumnya dikecualikan dari kewajiban pelaporan LKPM, sesuai ketentuan yang berlaku.

Jasa profesional membantu memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu, data sesuai ketentuan, dan meminimalkan risiko kesalahan administrasi.

Mau lapor LKPM tanpa ribet?

Konsultasi gratis untuk cek kewajiban & periode pelaporan perusahaan Anda — tanpa komitmen.

Konsultasi via WhatsAppHubungi Tim Kami
Reminder otomatis tiap periode · Senin-Sabtu 08:00-20:00