PT Domestik: Definisi, Karakteristik, hingga Regulasinya
Kenali apa itu PT Domestik (PMDN), karakteristik kepemilikan modal WNI, dasar hukum, serta perbedaannya dengan PT PMA di Indonesia.
Definisi PT Domestik dalam Hukum Indonesia
Dalam tatanan hukum Indonesia, PT Domestik umumnya merujuk pada perseroan terbatas berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diselaraskan melalui regulasi cipta kerja. Seluruh saham pada perseroan ini wajib dimiliki oleh perseorangan WNI atau badan hukum Indonesia, sehingga batasan nilai investasi minimumnya tidak seketat perseroan modal asing.
Karakteristik Utama PT Penanaman Modal Dalam Negeri
Agar memahaminya lebih dalam ada beberapa karakteristik yang dimiliki oleh PT Domestik, seperti di antaranya:
- Tidak memiliki batasan kaku soal modal, jumlah pemilik, maupun pemegang saham
- Dokumen administrasinya yang cenderung lebih sedikit dibandingkan dengan PT asing.
- Modal hanya berasal dari dalam negeri
- Tunduh pada aturan PT dan penanaman modal
- Kegiatan usahanya berjalan di Indonesia.
Dasar Hukum dan Batasan Kepemilikan Saham
Selayaknya perseroan terbatas lain, PT Domestik terikat pada aturan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun karena juga dikategorikan sebagai PMDN, maka perihal investasinya terikat pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jadi ada dua aturan utama yang menjadi dasar hukum dari PT Domestik.