Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLILegalitas Corner
Edukasi
ArtikelKamus Istilah
TestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162[email protected]

Partnership

0818 818 090[email protected]

Affiliate Program

0817 770 048[email protected]

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

Perseroan Terbatas Tertutup: Karakteristik dan Ketentuannya

EA
EasyLegal
•
2 Oktober 2026
•
5 menit baca
Perseroan Terbatas Tertutup: Karakteristik dan Ketentuannya

Pahami ciri, dasar hukum, dan tata kelola Perseroan Terbatas Tertutup sebelum memilih struktur badan usaha ini untuk bisnis keluarga Anda.

Pengertian Perseroan Terbatas Tertutup

Berbeda dibanding PT Terbuka, Perseroan Terbatas Tertutup merupakan perusahaan yang sahamnya tidak dapat diperjualbelikan di publik melalui pasar saham. Perlu dipahami bahwa PT Tertutup terbatas dimiliki oleh beberapa pihak tertentu, mulai dari kelompok kecil dalam sebuah bisnis yang sudah disetujui, hingga umumnya adalah anggota keluarga (banyak yang menyebutnya PT Keluarga).

Karena tidak menghimpun modal publik, PT Tertutup tidak wajib memublikasikan laporan keuangan secara terbuka maupun menyampaikan laporan berkala ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saham perseroan ini juga tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.

Ciri Perseroan Terbatas Tertutup

Perseroan tertutup memiliki ciri yang membedakannya dari jenis PT lain, berikut adalah cirinya:

  • Saham terbatas, hanya dimiliki pihak tertentu

Berbeda dengan PT Tbk, saham pada PT Tertutup tidak diberikan kepada publik. Namun, saham tersebut hanya dapat dimiliki oleh pihak-pihak yang terpilih, terutama pihak yang sudah dipercaya oleh perusahaan, maupun keluarga yang memiliki bisnis tersebut.

  • Saham tidak dijual bebas di pasar modal Bursa Efek Indonesia

Karena sifatnya yang tidak bisa dimiliki oleh sembarang pihak, menjadikan saham pada PT Tertutup tidak dijual kepada masyarakat umum seperti di pasar saham.

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

Perseroan Terbatas Terbuka: Pengertian, Ciri, dan Syarat IPO

Legalitas PT

Perseroan Terbatas Terbuka: Pengertian, Ciri, dan Syarat IPO

5 menit baca
Kenali Perseroan Terbatas: Ciri, Jenis, dan Regulasinya

Legalitas PT

Kenali Perseroan Terbatas: Ciri, Jenis, dan Regulasinya

5 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

  • Jumlah pemegang sahamnya terbatas
  • Akibat dari tidak dibukanya kepemilikin secara bebas dan umum, maka tentu jumlah pemegang saham pada PT Tertutup sangat terbatas. Biasanya pemegang saham ini adalah orang yang sejak awal terlibat dalam pembentukan bisnis tersebut.

    • Tidak wajib terbuka soal laporan keuangan perusahaan

    PT Tertutup tidak memiliki kewajiban untuk mempublikasikan laporan arus keuangan perusahaan tersebut ke muka umum. Ini karena tidak adanya pemegang saham di publik sehingga tidak memerlukan transparansi ke publik secara luas.

    • Tidak memiliki akhiran "Tbk"

    Yang mencirikannya dibanding PT Tbk adalah ketidakadaannya akhiran "Tbk" pada nama sebuah PT Tertutup.

    Contoh PT Tertutup

    📖 Baca JugaKenali Perseroan Terbatas: Ciri, Jenis, dan RegulasinyaLegalitas PT · 5 menit bacaKenali Perseroan Terbatas: Ciri, Jenis, dan Regulasinya

    Ada beberapa perusahaan terkenal di Indonesia yang juga merupakan perusahaan tertutup, antara lain:

    • PT Djarum (Bisnis tembakau dan rokok kretek)
    • PT PLN (BUMN)
    • Sinar Mas Group (Multibusiness Company)

    Prosedur Pendirian PT Tertutup

    Nah, ini yang sering kurang dimengerti oleh banyak orang. Sejatinya, ketika kita mendirikan sebuah PT, maka secara otomatis jenisnya adalah PT Tertutup, lalu kenapa begitu?

    Sederhananya ketika Anda mendirikan PT, maka yang memegang sahamnya tentu adalah Anda dan pihak yang sudah bergabung dengan bisnis Anda sejak awal. Bila nanti sudah terlihat cukup mumpuni, baru sebuah PT Tertutup dapat diubah menjadi PT Tbk.

    Jasa Pendirian PT

    Jika Anda berpikir ingin segera mendirikan PT, namun merasa tidak memiliki waktu lebih untuk mengurusnya secara sendiri, maka EasyLegal siap jadi solusinya.

    Mulai dari konsultasi secara GRATIS hingga penyelesaian proses pendirian PT dari awal hingga disahkan secara hukum, semuanya kami garansikan. Jadi, ayo urus PT Anda sekarang!

    Legalitas PTLegalitasBisnisIndonesia
    Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
    ★ LAYANAN EASYLEGAL

    Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

    Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

    Lihat Layanan Kami →
    EA
    Tim Penulis EasyLegal
    Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
    Daftar Isi
    Pengertian Perseroan Terbatas TertutupCiri Perseroan Terbatas Tertutup**Contoh PT Tertutup**Prosedur Pendirian PT TertutupJasa Pendirian PT
    EasyLegal

    Diskon 50%

    Untuk Layanan Pendirian PT & CV

    Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

    Layanan Pendirian PT & CV
    Cek via WhatsApp

    Tentang EasyLegal

    Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.