Lewati ke konten utama
Beranda/ Kamus Istilah/NIB
Legalitas PT Diperbarui 6 Oktober 2026

NIB

Definisi Ringkas

Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi sebagai identitas resmi, bukti legalitas hukum, dan akses kemudahan perizinan bagi pelaku usaha di Indonesia

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah kode identitas 13 angka yang wajib dimiliki setiap pemilik usaha di Indonesia sebagai identitas dan bukti legalitas. Lewat sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/BKPM, NIB hadir menggantikan dokumen-dokumen lama seperti SIUP dan TDP. Dengan satu nomor ini, Anda bisa mengurus berbagai izin operasional, fasilitas kepabeanan, hingga akses layanan pemerintah dengan lebih praktis.

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan dokumen penting bagi siapa pun yang ingin membangun bisnis di Indonesia. Berdasarkan Perpres No. 71 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Usaha, NIB menyederhanakan birokrasi dengan menggantikan tiga izin sekaligus yaitu TDP, Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan.

Tak cuma soal izin legalitas formal, NIB juga menyimpan banyak manfaat strategis demi kelancaran operasional bisnis ke depan. Ibarat "KTP Perusahaan", tanpa NIB, ruang gerak bisnis Anda bisa terbatas dan sulit berkembang.

Manfaat Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB berfungsi layaknya "KTP" untuk bisnis atau perusahaan baik UMKM, usaha perorangan, maupun badan usaha besar (PT, CV, dll). Berikut adalah manfaat dari Nomor Induk Berusaha (NIB) yang perlu untuk Anda ketahui.

1. Pengembangan Usaha Akan Lebih Cepat dan Bebas Gangguan

Memiliki NIB membuat Anda bisa fokus mengekspansi bisnis tanpa perlu khawatir dibayangi masalah legalitas. Usaha yang terdaftar resmi secara otomatis membangun rasa percaya di mata pelanggan maupun calon mitra. Sebaliknya, bisnis tanpa legalitas berisiko kehilangan kepercayaan dan rentan tersandung masalah hukum yang akan merugikan operasional dikemudian hari.

2. Lebih Mudah Mendapatkan Pinjaman Untuk Pembiayaan Perusahaan

Saat membutuhkan tambahan modal dari perbankan atau investor, NIB menjadi salah satu syarat utama. Investor tidak hanya melihat potensi bisnis atau visi-misi Anda, tetapi juga kepatuhan hukumnya mereka tentu enggan menanamkan modal pada bisnis yang belum berizin legal. Selain itu, NIB juga menjadi syarat kunci bagi UMKM untuk menikmati berbagai bantuan pemerintah, seperti program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan subsidi bunga yang sangat rendah (hanya sekitar 3%).

Dasar Hukum Nomor Induk Berusaha (NIB)

Penerbitan NIB sebagai identitas resmi para pengusaha tidak lepas dari payung hukum yang kuat. Ada tiga regulasi utama yang menjadi dasar hukum terkait NIB di Indonesia.

1. PP Nomor 24 Tahun 2018

Membuka era baru perizinan digital. Lewat aturan ini, sistem OSS resmi merilis NIB bagi setiap pelaku bisnis yang sudah memiliki NPWP dan mendaftar secara online.

2. PP Nomor 5 Tahun 2021

Memperbarui sistem perizinan agar disesuaikan dengan tingkat risiko bisnis. NIB pun diposisikan sebagai kunci utama dalam perizinan berbasis risiko ini.

3. UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)

Makin memanjakan UMKM dan bisnis berisiko rendah melalui kemudahan pengurusan NIB, sehingga perlindungan hukum bagi usaha kecil menjadi jauh lebih terjamin.

Jenis NIB Berdasarkan Bentuk dan Skala Usaha

Nomor Induk Berusaha (NIB) ditujukan bagi seluruh tingkatan unit bisnis di Indonesia, mulai dari skala mikro hingga korporasi besar. Penentuan kategori NIB diproses berdasarkan skala usaha yaitu Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar yang nantinya menentukan alur perizinan, kelengkapan berkas, serta fasilitas insentif dari pemerintah.

Berdasarkan kepemilikan dan skala operasinya, NIB terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

1. NIB Perusahaan (Badan Usaha)

Khusus diperuntukkan bagi kegiatan bisnis berskala besar yang dinaungi oleh entitas legal/badan hukum (seperti PT atau CV).

2. NIB Perorangan

Diterbitkan untuk pelaku usaha independen yang dimiliki oleh satu individu tanpa pembentukan badan usaha, seperti pada sektor pertanian eceran, perdagangan independen, atau jasa mandiri.

3. NIB UMKM

Didesain khusus guna mendukung para pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah agar lebih mudah mendapatkan proteksi hukum, akses pembiayaan, serta berbagai program pembinaan bisnis.

Pengelompokan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Pembuatan NIB

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan data berikut ini:

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai KTP (untuk Pemilik/Penanggung Jawab)
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi atau Badan Usaha
  3. Email aktif dan Nomor WhatsApp
  4. Akta Pendirian dan SK Pengesahan Kemenkumham (khusus Badan Usaha seperti PT/CV)
  5. Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha

Panduan Pembuatan Akun OSS

Apabila seluruh syarat sudah di lengkapi, ikuti alur pendaftaran akun di portal OSS berikut ini:

  1. Akses portal resmi OSS di https://oss.go.id.
  2. Tekan opsi “Daftar”.
  3. Tentukan skala bisnis pada pilihan UMK, lalu klik “Lanjut”.
  4. Ketuk kategori “Orang Perseorangan”.
  5. Masukkan NIK serta nomor kontak (HP/email) yang aktif untuk penerimaan kode verifikasi.
  6. Klik “Verifikasi” dan input kode OTP yang dikirimkan ke HP/email Anda.
  7. Buat kata sandi akun, lalu pilih “Lanjut”.
  8. Lengkapi profil hingga sesuai dengan data Dukcapil.
  9. Berikan tanda centang pada kolom persetujuan, kemudian klik tombol “Daftar”.

Panduan Pembuatan NIB

Setelah akun OSS berhasil dibuat, pendaftaran NIB bisa Anda lakukan sendiri secara online lewat situs resmi OSS RBA (oss.go.id) tanpa biaya sama sekali alias gratis.

  1. Buka tautan https://oss.go.id.
  2. Klik “Masuk”, lalu masukkan username, alamat email atau nomor telepon, dan kata sandi akun Anda. Ketik kode captcha yang muncul di layar, lalu tekan tombol “Masuk”.
  3. Navigasikan ke menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”.
  4. Lengkapi seluruh formulir data yang diminta, mencakup data diri pemilik, sektor bidang usaha, rincian aktivitas bisnis, serta jenis produk atau jasa.
  5. Masukkan kode KBLI yang relevan dengan jenis kegiatan bisnis Anda.
  6. Baca dan centang bagian “Pernyataan Mandiri”, lalu periksa kembali draf perizinan yang tampil untuk memastikan tidak ada kesalahan data.
  7. Klik tombol “Ajukan”. Sistem OSS akan langsung memproses dokumen NIB Anda hingga terbit.

Berbekal langkah sederhana ini, legalitas bisnis resmi kini ada di tangan Anda. Memiliki NIB ibarat membuka gerbang menuju kemajuan usaha mulai dari kemudahan akses program pemerintah hingga peluang memperbesar skala bisnis dan jaringan kemitraan secara nasional.

Kembali ke Kamus Istilah
EasyLegal Indonesia

Rangkuman Entri

Nama IstilahNIB
Singkatan / Judul SingkatNIB
KategoriLegalitas PT
Diverifikasi Tim Konsultan EasyLegal

Butuh Bantuan Legalitas NIB?

Konsultasikan kebutuhan pendirian usaha, perizinan, dan pembuatan dokumen hukum bisnis Anda langsung dengan tim konsultan EasyLegal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Ingin mencari pengertian istilah hukum lainnya?

Buka Seluruh Kamus Istilah

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162[email protected]

Partnership

0818 818 090[email protected]

Affiliate Program

0817 770 048[email protected]

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
Edukasi
ArtikelKamus Istilah
TestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis