Lewati ke konten utama
Beranda/ Kamus Istilah/OSS RBA
Legalitas PT Diperbarui 6 Oktober 2026

OSS RBA

Definisi Ringkas

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) merupakan sistem perizinan berbasis web yang diperuntukkan bagi pelaku usaha untuk memulai serta menjalankan kegiatan bisnisnya

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah sistem izin usaha yang diberikan kepada pelaku usaha berdasarkan seberapa besar tingkat risiko dari bisnis yang dijalankan.

Sistem OSS RBA menyediakan 6 layanan utama yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha, yaitu:

  1. Pusat Informasi
  2. Menyediakan seluruh panduan penting terkait aturan izin, kategori bidang bisnis, tingkat risiko usaha, hingga dokumen syarat yang dibutuhkan.
  3. Pengurusan Persyaratan Dasar
  4. Fitur untuk mengurus kelengkapan dasar bisnis, seperti izin tata ruang (KKPR), dokumen lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  5. Penerbitan Izin Usaha
  6. Proses pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta dokumen izin resmi lainnya yang disesuaikan dengan tingkat risiko bisnis berdasarkan data yang diinput pengusaha.
  7. Fasilitas & Insentif Investasi
  8. Layanan untuk mengajukan berbagai keringanan atau bantuan dari pemerintah, baik yang berupa pembebasan pajak (fiskal) maupun fasilitas pendukung lainnya.
  9. Program Kemitraan Usaha
  10. Sistem yang menghubungkan bisnis skala besar dengan UKM dan koperasi agar bisa saling bekerja sama dalam memperkuat perekonomian.
  11. Sistem Pengawasan
  12. Wadah bagi pemerintah daerah dan kementerian untuk memantau kepatuhan pengusaha, melaporkan kegiatan bisnis, serta menindaklanjuti hasil evaluasi di lapangan.

Dasar Hukum OSS RBA

Dasar Hukum OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021 dan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Berbeda dari versi terdahulu (OSS 1.1) yang belum mempertimbangkan faktor risiko, mekanisme baru ini mengklasifikasikan permohonan izin berdasarkan tingkat risiko serta besaran skala usaha pemohon.

Menurut Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, Riyatno, sistem OSS RBA mencakup fasilitas subsistem pengawasan yang tidak dimiliki oleh OSS 1.1 (sebagaimana diatur dalam Pasal 211 PP No. 5/2021). Pengawasan ini berfokus pada dua area utama:

  1. Pemenuhan kewajiban serta standar pelaksanaan aktivitas bisnis.
  2. Evaluasi perkembangan realisasi investasi, pemberian kemudahan/insentif, hingga pelaksanaan kemitraan usaha.

Jenis Resiko Usaha dalam OSS RBA

Ketentuan dalam Pasal 130 hingga Pasal 133 PP No. 28 Tahun 2025 membagi operasional bisnis ke dalam empat risiko. Setiap jenjang menentukan jenis dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha:

Kategori Risiko Rendah

  • Dampak Operasional: Memiliki tingkat potensi dampak yang sangat minim terhadap keselamatan, kesehatan, ekosistem lingkungan, dan penggunaan sumber daya.
  • Dokumen Legalitas: Cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Mekanisme: Penerbitan NIB melalui platform OSS RBA berfungsi ganda sebagai identitas sekaligus izin resmi untuk langsung menjalankan kegiatan operasional tanpa dokumen perizinan tambahan.

Kategori Risiko Menengah Rendah

  • Dampak Operasional: Potensi dampaknya sedikit lebih tinggi dari kategori rendah, namun dampaknya masih dapat dimitigasi melalui penerapan standar baku bisnis.
  • Dokumen Legalitas: Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar.
  • Mekanisme: Sesuai Pasal 131 ayat (1) PP 28/2025, sertifikat standar ini diproses secara otomatis oleh OSS berbasis pernyataan komitmen mandiri (self-declaration) dari pihak pelaku usaha.

Kategori Risiko Menengah Tinggi

  • Dampak Operasional: Potensi risiko tergolong signifikan sehingga memerlukan kontrol serta pemeriksaan resmi sebelum operasional dapat dimulai (contohnya pada bidang konstruksi gedung hunian).
  • Dokumen Legalitas: Wajib memiliki NIB beserta Sertifikat Standar Terverifikasi.
  • Mekanisme: Sesuai Pasal 132 ayat (1) PP 28/2025, Sertifikat Standar tidak langsung aktif secara otomatis, melainkan harus melewati tahapan verifikasi teknis oleh instansi berwenang (Pemerintah Pusat/Daerah, Administrator KEK, atau BP KPBPB).

Kategori Risiko Tinggi

  • Dampak Operasional: Memiliki potensi implikasi yang amat besar terhadap keselamatan umum, kesehatan publik, maupun kelestarian lingkungan, sehingga menuntut proses evaluasi yang paling ketat.

Yang Dapat Menggunakan OSS RBA

Sistem OSS dirancang untuk melayani berbagai skala dan bentuk badan usaha, tidak terbatas bagi perusahaan berskala besar saja. Pihak-pihak yang berhak memanfaatkan fasilitas ini meliputi:

  • Individu & Usaha Kecil: Perseorangan, usaha mikro, serta usaha kecil.
  • Badan Usaha & Lembaga: Perseroan Terbatas (PT), PT Perorangan, CV, Firma, Persekutuan Perdata, Koperasi, hingga Yayasan yang memiliki kegiatan komersial.
  • Sektor Publik & Asing: BUMN/BUMD, kantor perwakilan, entitas non-UMKM, serta penanam modal asing (PMA) yang memenuhi regulasi di Indonesia.

Ketentuan Syarat Pendaftaran

Kebutuhan dokumen pendaftaran akun OSS disesuaikan dengan status pemohon:

  • WNI Perorangan: Cukup melampirkan NIK.
  • WNA: Menggunakan dokumen identitas resmi yang berlaku.
  • Badan Usaha: Menggunakan data legalitas resmi yang terdaftar di sistem administrasi hukum/badan usaha terkait.

Alur dan Tata Cara Pengajuan Izin Melalui Platform OSS-RBA

Proses pendaftaran hingga penerbitan izin usaha secara mandiri di platform OSS-RBA mencakup empat tahapan utama:

Registrasi Akun OSS

  • Akses laman resmi di oss.go.id lalu pilih tombol "Daftar".
  • Tentukan kategori entitas bisnis (Perseorangan atau Non-Perseorangan).
  • Lengkapi formulir pendaftaran dan selesaikan tahapan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan ke email.

Penginputan Profil & Detail Usaha

  • Masuk (login) ke dasbor OSS menggunakan akun terdaftar.
  • Masuk ke bagian "Perizinan Berusaha" untuk menginput data bisnis secara rinci, seperti kode KBLI, alamat/lokasi operasional, besaran modal, serta informasi pendukung lainnya.

Penetapan Kategori Risiko

  • Platform OSS-RBA akan memproses data input untuk mengklasifikasikan tingkat risiko usaha secara otomatis.
  • Pemohon akan menerima rincian jenis dokumen perizinan yang wajib dipenuhi sesuai kategori risikonya.

Penerbitan NIB & Dokumen Perizinan

  • Tekan tombol "Proses Perizinan Berusaha" untuk memicu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai KBLI yang dipilih.
  • Risiko Rendah: NIB terbit sebagai legalitas utama.
  • Risiko Menengah Rendah: NIB dan Sertifikat Standar (SS) terbit secara simultan.
  • Risiko Menengah Tinggi & Tinggi: Pemohon wajib melengkapi seluruh dokumen persyaratan teknis di sistem OSS terlebih dahulu sebelum Sertifikat Standar (SS) terverifikasi atau Izin Usaha resmi diterbitkan.
Kembali ke Kamus Istilah
EasyLegal Indonesia

Rangkuman Entri

Nama IstilahOSS RBA
Singkatan / Judul SingkatOSS RBA
KategoriLegalitas PT
Diverifikasi Tim Konsultan EasyLegal

Butuh Bantuan Legalitas OSS RBA?

Konsultasikan kebutuhan pendirian usaha, perizinan, dan pembuatan dokumen hukum bisnis Anda langsung dengan tim konsultan EasyLegal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Ingin mencari pengertian istilah hukum lainnya?

Buka Seluruh Kamus Istilah

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162[email protected]

Partnership

0818 818 090[email protected]

Affiliate Program

0817 770 048[email protected]

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
Edukasi
ArtikelKamus Istilah
TestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis