Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah sistem izin usaha yang diberikan kepada pelaku usaha berdasarkan seberapa besar tingkat risiko dari bisnis yang dijalankan.
Sistem OSS RBA menyediakan 6 layanan utama yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha, yaitu:
- Pusat Informasi
- Menyediakan seluruh panduan penting terkait aturan izin, kategori bidang bisnis, tingkat risiko usaha, hingga dokumen syarat yang dibutuhkan.
- Pengurusan Persyaratan Dasar
- Fitur untuk mengurus kelengkapan dasar bisnis, seperti izin tata ruang (KKPR), dokumen lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Penerbitan Izin Usaha
- Proses pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta dokumen izin resmi lainnya yang disesuaikan dengan tingkat risiko bisnis berdasarkan data yang diinput pengusaha.
- Fasilitas & Insentif Investasi
- Layanan untuk mengajukan berbagai keringanan atau bantuan dari pemerintah, baik yang berupa pembebasan pajak (fiskal) maupun fasilitas pendukung lainnya.
- Program Kemitraan Usaha
- Sistem yang menghubungkan bisnis skala besar dengan UKM dan koperasi agar bisa saling bekerja sama dalam memperkuat perekonomian.
- Sistem Pengawasan
- Wadah bagi pemerintah daerah dan kementerian untuk memantau kepatuhan pengusaha, melaporkan kegiatan bisnis, serta menindaklanjuti hasil evaluasi di lapangan.
Dasar Hukum OSS RBA
Dasar Hukum OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021 dan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Berbeda dari versi terdahulu (OSS 1.1) yang belum mempertimbangkan faktor risiko, mekanisme baru ini mengklasifikasikan permohonan izin berdasarkan tingkat risiko serta besaran skala usaha pemohon.
Menurut Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, Riyatno, sistem OSS RBA mencakup fasilitas subsistem pengawasan yang tidak dimiliki oleh OSS 1.1 (sebagaimana diatur dalam Pasal 211 PP No. 5/2021). Pengawasan ini berfokus pada dua area utama:
- Pemenuhan kewajiban serta standar pelaksanaan aktivitas bisnis.
- Evaluasi perkembangan realisasi investasi, pemberian kemudahan/insentif, hingga pelaksanaan kemitraan usaha.
Jenis Resiko Usaha dalam OSS RBA
Ketentuan dalam Pasal 130 hingga Pasal 133 PP No. 28 Tahun 2025 membagi operasional bisnis ke dalam empat risiko. Setiap jenjang menentukan jenis dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha:
Kategori Risiko Rendah
- Dampak Operasional: Memiliki tingkat potensi dampak yang sangat minim terhadap keselamatan, kesehatan, ekosistem lingkungan, dan penggunaan sumber daya.
- Dokumen Legalitas: Cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Mekanisme: Penerbitan NIB melalui platform OSS RBA berfungsi ganda sebagai identitas sekaligus izin resmi untuk langsung menjalankan kegiatan operasional tanpa dokumen perizinan tambahan.
Kategori Risiko Menengah Rendah
- Dampak Operasional: Potensi dampaknya sedikit lebih tinggi dari kategori rendah, namun dampaknya masih dapat dimitigasi melalui penerapan standar baku bisnis.
- Dokumen Legalitas: Membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar.
- Mekanisme: Sesuai Pasal 131 ayat (1) PP 28/2025, sertifikat standar ini diproses secara otomatis oleh OSS berbasis pernyataan komitmen mandiri (self-declaration) dari pihak pelaku usaha.
Kategori Risiko Menengah Tinggi
- Dampak Operasional: Potensi risiko tergolong signifikan sehingga memerlukan kontrol serta pemeriksaan resmi sebelum operasional dapat dimulai (contohnya pada bidang konstruksi gedung hunian).
- Dokumen Legalitas: Wajib memiliki NIB beserta Sertifikat Standar Terverifikasi.
- Mekanisme: Sesuai Pasal 132 ayat (1) PP 28/2025, Sertifikat Standar tidak langsung aktif secara otomatis, melainkan harus melewati tahapan verifikasi teknis oleh instansi berwenang (Pemerintah Pusat/Daerah, Administrator KEK, atau BP KPBPB).
Kategori Risiko Tinggi
- Dampak Operasional: Memiliki potensi implikasi yang amat besar terhadap keselamatan umum, kesehatan publik, maupun kelestarian lingkungan, sehingga menuntut proses evaluasi yang paling ketat.
Yang Dapat Menggunakan OSS RBA
Sistem OSS dirancang untuk melayani berbagai skala dan bentuk badan usaha, tidak terbatas bagi perusahaan berskala besar saja. Pihak-pihak yang berhak memanfaatkan fasilitas ini meliputi:
- Individu & Usaha Kecil: Perseorangan, usaha mikro, serta usaha kecil.
- Badan Usaha & Lembaga: Perseroan Terbatas (PT), PT Perorangan, CV, Firma, Persekutuan Perdata, Koperasi, hingga Yayasan yang memiliki kegiatan komersial.
- Sektor Publik & Asing: BUMN/BUMD, kantor perwakilan, entitas non-UMKM, serta penanam modal asing (PMA) yang memenuhi regulasi di Indonesia.
Ketentuan Syarat Pendaftaran
Kebutuhan dokumen pendaftaran akun OSS disesuaikan dengan status pemohon:
- WNI Perorangan: Cukup melampirkan NIK.
- WNA: Menggunakan dokumen identitas resmi yang berlaku.
- Badan Usaha: Menggunakan data legalitas resmi yang terdaftar di sistem administrasi hukum/badan usaha terkait.
Alur dan Tata Cara Pengajuan Izin Melalui Platform OSS-RBA
Proses pendaftaran hingga penerbitan izin usaha secara mandiri di platform OSS-RBA mencakup empat tahapan utama:
Registrasi Akun OSS
- Akses laman resmi di oss.go.id lalu pilih tombol "Daftar".
- Tentukan kategori entitas bisnis (Perseorangan atau Non-Perseorangan).
- Lengkapi formulir pendaftaran dan selesaikan tahapan konfirmasi melalui tautan yang dikirimkan ke email.
Penginputan Profil & Detail Usaha
- Masuk (login) ke dasbor OSS menggunakan akun terdaftar.
- Masuk ke bagian "Perizinan Berusaha" untuk menginput data bisnis secara rinci, seperti kode KBLI, alamat/lokasi operasional, besaran modal, serta informasi pendukung lainnya.
Penetapan Kategori Risiko
- Platform OSS-RBA akan memproses data input untuk mengklasifikasikan tingkat risiko usaha secara otomatis.
- Pemohon akan menerima rincian jenis dokumen perizinan yang wajib dipenuhi sesuai kategori risikonya.
Penerbitan NIB & Dokumen Perizinan
- Tekan tombol "Proses Perizinan Berusaha" untuk memicu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai KBLI yang dipilih.
- Risiko Rendah: NIB terbit sebagai legalitas utama.
- Risiko Menengah Rendah: NIB dan Sertifikat Standar (SS) terbit secara simultan.
- Risiko Menengah Tinggi & Tinggi: Pemohon wajib melengkapi seluruh dokumen persyaratan teknis di sistem OSS terlebih dahulu sebelum Sertifikat Standar (SS) terverifikasi atau Izin Usaha resmi diterbitkan.