Lewati ke konten utama
EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
ArtikelTestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162care@easylegal.id

Partnership

0818 818 090ceo@easylegal.id

Affiliate Program

0817 770 048care@easylegal.id

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

PT PMA: Panduan Lengkap Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia (2026)

EA
EasyLegal
•
5 September 2026
•
5 menit baca
PT PMA: Panduan Lengkap Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia (2026)

PT PMA adalah Perseroan Terbatas yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara asing (WNA) atau badan hukum asing.

Dasar Hukum

Pendirian dan operasional PT PMA diatur oleh beberapa regulasi utama:

  • UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya
  • PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025, yang menggantikan Perka BKPM No. 4 Tahun 2021 dan menjadi acuan paling baru untuk syarat modal serta tata cara perizinan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach)

Syarat Modal PT PMA Terbaru

Ini adalah bagian yang paling banyak berubah dan paling penting diketahui investor.

1. Modal Disetor Minimum Turun Jadi Rp 2,5 Miliar

Berdasarkan Pasal 26 ayat (9) Permen Investasi/BKPM No. 5/2025, modal ditempatkan dan disetor minimum PT PMA ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 2.500.000.000 per perseroan — turun signifikan dari ketentuan sebelumnya yang mensyaratkan Rp 10 miliar.

2. Komitmen Investasi Tetap di Atas Rp 10 Miliar

Artikel Terkait

Mungkin kamu juga suka.

Panduan Lengkap NIB & OSS RBA untuk UMKM Indonesia 2026

Perizinan

Panduan Lengkap NIB & OSS RBA untuk UMKM Indonesia 2026

6 menit baca
Panduan Lengkap Cara Mendirikan PT di Indonesia

Pendirian PT

Panduan Lengkap Cara Mendirikan PT di Indonesia

5 menit baca

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

Meski setoran awal diringankan, total nilai investasi yang dikomitmenkan tetap diarahkan di atas Rp 10 miliar per bidang usaha (di luar tanah dan bangunan). Selisihnya boleh dipenuhi secara bertahap melalui:

  • Aset berwujud (mesin, kendaraan, peralatan produksi)
  • Aset tidak berwujud (biaya studi kelayakan, biaya konstruksi)
  • Untuk sektor properti, pertanian, dan perikanan — nilai tanah dan bangunan juga dapat diperhitungkan sebagai bagian dari total investasi

3. Ketentuan "Sinking Fund" 12 Bulan

Pasal 27 ayat (1) Permen Investasi/BKPM No. 5/2025 mengatur bahwa dana modal disetor tidak boleh dipindahkan dari rekening perusahaan selama minimal 12 bulan sejak disetorkan, kecuali untuk kebutuhan operasional yang memang diperkenankan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini dinyatakan melalui self-declaration saat pengajuan izin di OSS, dan pelanggarannya dapat berujung sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

4. KBLI Pendukung Bisa Digabung

📖 Baca JugaPanduan Lengkap Cara Mendirikan PT di IndonesiaPendirian PT · 5 menit bacaPanduan Lengkap Cara Mendirikan PT di Indonesia

Bila sebuah PT PMA menjalankan beberapa kode KBLI dalam satu kelompok kegiatan usaha (misalnya F&B, manufaktur, atau perdagangan grosir), perhitungan modal untuk kode-kode tersebut kini bisa digabung dalam satu rencana investasi, tidak perlu dihitung terpisah per KBLI seperti aturan lama.

Tahapan Pendirian PT PMA

Secara umum, proses pendirian PT PMA melalui langkah-langkah berikut:

  1. 1Menentukan bidang usaha dan kode KBLI — memastikan sektor yang dituju terbuka untuk kepemilikan asing dan mengetahui batasan porsi saham yang berlaku.
  2. 2Menyusun struktur pemegang saham dan modal — termasuk komposisi saham asing/lokal (jika joint venture) serta nilai modal dasar, ditempatkan, dan disetor.
  3. 3Pengajuan nama PT dan akta pendirian melalui notaris.
  4. 4Pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
  5. 5Pendaftaran di sistem OSS-RBA untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
  6. 6Pengurusan izin usaha sesuai tingkat risiko kegiatan usaha (rendah, menengah, atau tinggi) yang terhubung otomatis dengan hasil pendaftaran OSS.
  7. 7Pembukaan rekening perusahaan dan penyetoran modal, disertai bukti setor yang sah sebagai dasar pelaporan ke BKPM.
  8. 8Pengurusan izin operasional tambahan bila diperlukan (misalnya izin lokasi, izin lingkungan, atau izin sektoral lainnya).

Kewajiban Setelah PT PMA Berdiri

Mendirikan PT PMA bukan garis akhir — ada beberapa kewajiban rutin yang harus dijaga:

  • LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) — laporan wajib setiap triwulan, dengan batas pelaporan pada tanggal 15 April, Juli, Oktober, dan Januari. Keterlambatan atau kelalaian melapor dapat berujung pencabutan izin usaha.
  • Batas waktu mulai beroperasi — perusahaan wajib mendeklarasikan estimasi tanggal mulai produksi/operasi komersial saat registrasi OSS, umumnya dalam waktu satu tahun, atau 18 bulan hingga 5 tahun untuk usaha berisiko tinggi atau yang bergantung pada konstruksi.
  • Menjaga dana modal disetor sesuai ketentuan sinking fund selama 12 bulan pertama.
  • Memperbarui izin bila terjadi perubahan bidang usaha, struktur kepemilikan, atau nilai investasi.

Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari

  • Menentukan KBLI tanpa mengecek apakah sektor tersebut termasuk yang dibatasi atau tertutup bagi asing.
  • Menyetor modal lalu memindahkannya kembali sebelum masa 12 bulan berakhir, sehingga melanggar ketentuan sinking fund.
  • Menunda pelaporan LKPM karena dianggap "tidak mendesak", padahal berisiko langsung pada status izin usaha.
  • Meremehkan dokumen pendukung nilai investasi (aset berwujud/tidak berwujud) sehingga sulit membuktikan komitmen investasi saat diperiksa.
Legalitas PTPTLegalitasBisnis
Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
EA
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis
Daftar Isi
1. Modal Disetor Minimum Turun Jadi Rp 2,5 Miliar2. Komitmen Investasi Tetap di Atas Rp 10 Miliar3. Ketentuan "Sinking Fund" 12 Bulan4. KBLI Pendukung Bisa Digabung
EasyLegal

Diskon 50%

Untuk Layanan Pendirian PT & CV

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, harga transparan.

Layanan Pendirian PT & CV
Cek via WhatsApp

Tentang EasyLegal

Ikuti update informasi seputar legalitas bisnis lewat media sosial kami.