PT PMA: Panduan Lengkap Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia (2026)
PT PMA adalah Perseroan Terbatas yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara asing (WNA) atau badan hukum asing.
Dasar Hukum
Pendirian dan operasional PT PMA diatur oleh beberapa regulasi utama:
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025, yang menggantikan Perka BKPM No. 4 Tahun 2021 dan menjadi acuan paling baru untuk syarat modal serta tata cara perizinan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach)
Syarat Modal PT PMA Terbaru
Ini adalah bagian yang paling banyak berubah dan paling penting diketahui investor.
1. Modal Disetor Minimum Turun Jadi Rp 2,5 Miliar
Berdasarkan Pasal 26 ayat (9) Permen Investasi/BKPM No. 5/2025, modal ditempatkan dan disetor minimum PT PMA ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 2.500.000.000 per perseroan — turun signifikan dari ketentuan sebelumnya yang mensyaratkan Rp 10 miliar.
2. Komitmen Investasi Tetap di Atas Rp 10 Miliar
Meski setoran awal diringankan, total nilai investasi yang dikomitmenkan tetap diarahkan di atas Rp 10 miliar per bidang usaha (di luar tanah dan bangunan). Selisihnya boleh dipenuhi secara bertahap melalui:
- Aset berwujud (mesin, kendaraan, peralatan produksi)
- Aset tidak berwujud (biaya studi kelayakan, biaya konstruksi)
- Untuk sektor properti, pertanian, dan perikanan — nilai tanah dan bangunan juga dapat diperhitungkan sebagai bagian dari total investasi
3. Ketentuan "Sinking Fund" 12 Bulan
Pasal 27 ayat (1) Permen Investasi/BKPM No. 5/2025 mengatur bahwa dana modal disetor tidak boleh dipindahkan dari rekening perusahaan selama minimal 12 bulan sejak disetorkan, kecuali untuk kebutuhan operasional yang memang diperkenankan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini dinyatakan melalui self-declaration saat pengajuan izin di OSS, dan pelanggarannya dapat berujung sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
4. KBLI Pendukung Bisa Digabung
📖 Baca JugaMendirikan PT Tanpa Notaris: Apa Memungkinkan?Legalitas PT · 5 menit bacaBila sebuah PT PMA menjalankan beberapa kode KBLI dalam satu kelompok kegiatan usaha (misalnya F&B, manufaktur, atau perdagangan grosir), perhitungan modal untuk kode-kode tersebut kini bisa digabung dalam satu rencana investasi, tidak perlu dihitung terpisah per KBLI seperti aturan lama.
Tahapan Pendirian PT PMA
Secara umum, proses pendirian PT PMA melalui langkah-langkah berikut:
- 1Menentukan bidang usaha dan kode KBLI — memastikan sektor yang dituju terbuka untuk kepemilikan asing dan mengetahui batasan porsi saham yang berlaku.
- 2Menyusun struktur pemegang saham dan modal — termasuk komposisi saham asing/lokal (jika joint venture) serta nilai modal dasar, ditempatkan, dan disetor.
- 3Pengajuan nama PT dan akta pendirian melalui notaris.
- 4Pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
- 5Pendaftaran di sistem OSS-RBA untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
- 6Pengurusan izin usaha sesuai tingkat risiko kegiatan usaha (rendah, menengah, atau tinggi) yang terhubung otomatis dengan hasil pendaftaran OSS.
- 7Pembukaan rekening perusahaan dan penyetoran modal, disertai bukti setor yang sah sebagai dasar pelaporan ke BKPM.
- 8Pengurusan izin operasional tambahan bila diperlukan (misalnya izin lokasi, izin lingkungan, atau izin sektoral lainnya).
Kewajiban Setelah PT PMA Berdiri
Mendirikan PT PMA bukan garis akhir — ada beberapa kewajiban rutin yang harus dijaga:
- LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) — laporan wajib setiap triwulan, dengan batas pelaporan pada tanggal 15 April, Juli, Oktober, dan Januari. Keterlambatan atau kelalaian melapor dapat berujung pencabutan izin usaha.
- Batas waktu mulai beroperasi — perusahaan wajib mendeklarasikan estimasi tanggal mulai produksi/operasi komersial saat registrasi OSS, umumnya dalam waktu satu tahun, atau 18 bulan hingga 5 tahun untuk usaha berisiko tinggi atau yang bergantung pada konstruksi.
- Menjaga dana modal disetor sesuai ketentuan sinking fund selama 12 bulan pertama.
- Memperbarui izin bila terjadi perubahan bidang usaha, struktur kepemilikan, atau nilai investasi.
Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari
- Menentukan KBLI tanpa mengecek apakah sektor tersebut termasuk yang dibatasi atau tertutup bagi asing.
- Menyetor modal lalu memindahkannya kembali sebelum masa 12 bulan berakhir, sehingga melanggar ketentuan sinking fund.
- Menunda pelaporan LKPM karena dianggap "tidak mendesak", padahal berisiko langsung pada status izin usaha.
- Meremehkan dokumen pendukung nilai investasi (aset berwujud/tidak berwujud) sehingga sulit membuktikan komitmen investasi saat diperiksa.
Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?
Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.
Lihat Layanan Kami →Tim konsultan hukum dan perizinan usaha EasyLegal yang berpengalaman mendampingi ribuan pelaku usaha di Indonesia dalam pendirian PT, CV, pengurusan NIB OSS, merek HAKI, serta kepatuhan legalitas bisnis.