PT PMA: Panduan Lengkap Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia (2026)
PT PMA adalah Perseroan Terbatas yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara asing (WNA) atau badan hukum asing.
Dasar Hukum
Pendirian dan operasional PT PMA diatur oleh beberapa regulasi utama:
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025, yang menggantikan Perka BKPM No. 4 Tahun 2021 dan menjadi acuan paling baru untuk syarat modal serta tata cara perizinan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach)
Syarat Modal PT PMA Terbaru
Ini adalah bagian yang paling banyak berubah dan paling penting diketahui investor.
1. Modal Disetor Minimum Turun Jadi Rp 2,5 Miliar
Berdasarkan Pasal 26 ayat (9) Permen Investasi/BKPM No. 5/2025, modal ditempatkan dan disetor minimum PT PMA ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 2.500.000.000 per perseroan — turun signifikan dari ketentuan sebelumnya yang mensyaratkan Rp 10 miliar.