Lewati ke konten utama
Beranda/ Kamus Istilah/RUPS
PT PMA Diperbarui 6 Oktober 2026

RUPS

Definisi Ringkas

RUPS menjadi faktor terpenting bagi pemegang saham maupun pengusaha, mengingat forum resmi ini berfungsi sebagai sarana penentu kebijakan serta arah strategis perusahaan.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memegang peran yang terpenting dalam struktur tata kelola perseroan terbatas (PT) di Indonesia. Bagi pelaku bisnis dan para pemilik saham, memahami RUPS sangatlah penting karena forum ini wadah dalam pengambilan keputusan menentukan arah strategis perusahaan.

Lantas, apa itu RUPS? Apa saja Jenisnya dan bagaimana proses pelaksanaannya? Simak penjelasannya pada ulasan artikel ini.

Pengertian Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), RUPS adalah singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang dan/atau anggaran dasar.

RUPS menjadi forum atau tempat bagi pemegang saham menggunakan hak suara mereka untuk meminta pertanggungjawaban manajemen, menyetujui laporan keuangan, hingga mengambil keputusan strategis terkait masa depan perusahaan.

Jenis-Jenis RUPS

Dalam hukum perseroan terbatas di Indonesia (berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas), Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara resmi terbagi kedalam dua jenis Utama:

1. RUPS Tahunan

RUPS Tahunan adalah rapat yang wajib diadakan secara rutin setiap tahunnya. Menurut regulasi, RUPS Tahunan wajib dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.

Agenda utama dalam RUPS Tahunan meliputi:

  • Penyampaian laporan tahunan oleh Direksi (termasuk laporan keuangan).
  • Pengesahan laporan keuangan dan persetujuan penggunaan laba bersih (misalnya pembagian dividen).
  • Penunjukan akuntan publik untuk audit periode berikutnya (jika diperlukan).

2. RUPS Luar Biasa (RUPSLB)

RUPSLB adalah singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yaitu forum yang dapat diadakan sewaktu-waktu oleh para pemegang saham perusahaan di luar jadwal rutin tahunan. RUPSLB dilaksanakan ketika ada hal mendesak yang membutuhkan persetujuan pemegang saham di luar agenda RUPS Tahunan.

Contoh agenda RUPSLB:

  • Perubahan anggaran dasar perusahaan.
  • Pengangkatan atau pemberhentian anggota Direksi atau Dewan Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir.
  • Penambahan atau pengurangan modal disetor.
  • Keputusan terkait penggabungan (merger), peleburan, pengambilalihan (akuisisi), atau pembubaran perusahaan.

Fungsi dan Tujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS memiliki beberapa fungsi dan tujuan penting dalam perusahaan, seperti:

  • Mengubah anggaran dasar perusahaan
  • Menetapkan pembagian laba (dividen) dan penggunaan cadangan
  • Meningkatkan atau mengurangi modal perseroan
  • Mengangkat atau memberhentikan Direksi serta Komisaris
  • Menyetujui aksi korporasi besar, seperti merger, akuisisi, restrukturisasi, atau kepailitan.

Syarat Kuorum dan Pengambilan Keputusan dalam RUPS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Agar keputusan yang dihasilkan sah secara hukum, pelaksanaan RUPS harus memenuhi ketentuan kuorum (jumlah minimum kehadiran), diantaranya adalah:

Kuorum Kehadiran Umum

RUPS dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

Pengambilan Keputusan

Keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai, keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Pengecualian Aksi Korporasi Besar

Untuk agenda khusus seperti perubahan Anggaran Dasar, kuorum kehadiran minimal adalah 2/3, sedangkan untuk merger/akuisisi/pembubaran minimal 3/4 dari total saham berhak suara.

Prosedur Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Proses penyelenggaraan RUPS tidak bisa dilakukan secara mendadak, melainkan harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Berikut tahapan dan tata cara pelaksanaan RUPS:

Tahap Persiapan & Inisiasi

Sebelum panggilan resmi, perusahaan harus mempersiapkan hal-hal teknis dan administratif, seperti:

  • Menyusun Daftar Agenda Rapat

Direksi dan/atau Dewan Komisaris menyusun daftar agenda rapat secara jelas dan rinci

  • Menentukan Tanggal & Tempat

Menentukan jadwal dan lokasi rapat (wajib dilaksanakan di wilayah hukum Indonesia tempat kedudukan perseroan atau tempat kegiatan usaha utamanya)

  • Menyiapkan Berkas

Menyusun Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan draf keputusan rapat yang akan dimintakan persetujuan

Pemanggilan RUPS (Panggilan Resmi)

Pemanggilan merupakan tahapan terpenting. Jika prosedur pemanggilan cacat hukum, maka hasil keputusan RUPS tidak sah dan dapat dibatalkan.

  • Pihak yang Memanggil

Pemanggilan dilakukan oleh Direksi. Namun, ada kondisi tertentu, dimana pemanggilan dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris atau atas permintaan Pemegang Saham (minimal mewakili 1/10 bagian saham) setelah mendapat penetapan ketua Pengadilan Negeri.

  • Jangka Waktu Pemanggilan
  • PT Tertutup (Tutup)

Pemanggilan dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS (tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal rapat).

  • PT Terbuka (Tbk)

Mengikuti regulasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

, diawali dengan pengumuman RUPS minimal 14 hari sebelum pemanggilan, dan pemanggilan dilakukan minimal 21 hari sebelum RUPS.

  • Metode Pemanggilan

Disampaikan melalui surat tercatat, email resmi, atau pengumuman di surat kabar harian (khusus PT Tbk).

  • Isi Surat Panggilan

Wajib mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan agenda rapat secara spesifik (tidak boleh hanya menuliskan "agenda lain-lain").

Tahap Registrasi & Verifikasi Kuorum

Saat hari pelaksanaan rapat, panitia pelaksana akan melakukan proses verifikasi, diantaranya:

  • Registrasi Kehadiran

Pemegang saham atau kuasanya mengisi daftar hadir. Jika diwakilkan, harus menyertakan Surat Kuasa yang sah.

  • Perhitungan Kuorum Kehadiran

Ketua Rapat memeriksa apakah jumlah saham berhak suara yang hadir sudah memenuhi kuorum sesuai aturan:

  • Agenda Umum

Dihadiri lebih dari 1/2 (50% + 1) bagian dari total saham berhak suara.

  • Perubahan Anggaran Dasar

Dihadiri minimal 2/3 bagian dari total saham berhak suara.

  • Penggabungan/Peleburan/Akuisisi/Pembubaran

Dihadiri minimal 3/4 bagian dari total saham berhak suara.

Jika kuorum tidak tercapai, rapat ditunda dan harus dilakukan pemanggilan RUPS kedua dengan syarat kuorum yang lebih rendah sesuai ketentuan UU PT.

Pelaksanaan Rapat & Pengambilan Keputusan

  • Pembukaan

Rapat dipimpin oleh Direktur Utama atau pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan Anggaran Dasar.

  • Pemaparan Agenda

Direksi menyampaikan materi rapat sesuai agenda yang telah dipanggil.

  • Sesi Tanya Jawab

Pemegang saham diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, usulan, atau pertanyaan.

  • Pemungutan Suara (Voting)

Keputusan diutamakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, dilakukan pemungutan suara dengan prinsip one share, one vote (satu saham, satu suara). Keputusan akan sah jika disetujui oleh suara terbanyak sesuai kuorum keputusan agenda terkait.

Pembuatan Risalah RUPS & Pelaporan

  • Penyusunan Risalah Rapat

Seluruh jalannya rapat dan keputusan yang diambil wajib dicatat dalam Risalah RUPS.

  • Pengesahan Akta Notaris

Dipimpin atau dihadiri oleh Notaris untuk dituangkan dalam bentuk Akta Otentik (Notariil).

  • Pelaporan & Pemberitahuan

Keputusan yang mengubah Anggaran Dasar atau data perseroan (seperti pergantian Direksi/Komisaris) wajib dilaporkan atau dimohonkan persetujuan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Untuk PT Tbk, hasil RUPS wajib diumumkan kepada publik dan dilaporkan ke OJK/Bursa Efek Indonesia (BEI) paling lambat 2 hari kerja setelah RUPS.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah pilar utama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola perusahaan. Baik RUPS Tahunan maupun RUPS Luar Biasa, keduanya memiliki peran penting dalam memastikan setiap keputusan strategis perusahaan diambil demi kepentingan terbaik para pemilik saham dan keberlangsungan bisnis.

Kembali ke Kamus Istilah
EasyLegal Indonesia

Rangkuman Entri

Nama IstilahRUPS
Singkatan / Judul SingkatRUPS
KategoriPT PMA
Diverifikasi Tim Konsultan EasyLegal

Butuh Bantuan Legalitas RUPS?

Konsultasikan kebutuhan pendirian usaha, perizinan, dan pembuatan dokumen hukum bisnis Anda langsung dengan tim konsultan EasyLegal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Ingin mencari pengertian istilah hukum lainnya?

Buka Seluruh Kamus Istilah

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162[email protected]

Partnership

0818 818 090[email protected]

Affiliate Program

0817 770 048[email protected]

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLI
Edukasi
ArtikelKamus Istilah
TestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis