Lewati ke konten utama
Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

Apakah Bisa Mengubah Nama CV Perusahaan?

TP
Tim Penulis EasyLegal
•
7 November 2026
•
5 menit baca
Apakah Bisa Mengubah Nama CV Perusahaan?

Mau tahu apakah bisa mengubah nama CV perusahaan? Simak syarat, prosedur lengkap, dan tips praktisnya di sini sebelum kamu mulai ganti nama!

Pernah merasa nama Commanditaire Vennootschap (CV) yang kamu buat dulu kurang pas dengan arah bisnis saat ini? Atau mungkin kamu ingin rebranding supaya nama perusahaannya terdengar lebih modern dan menjual?

Pertanyaan paling yang sering muncul di dalam benak para pemilik usaha adalah “apakah bisa mengubah nama CV perusahaan yang sudah terdaftar resmi?”

Jawabannya “Bisa Banget!”

Sama seperti PT atau jenis badan usaha lainnya, nama CV juga sangat memungkinkan untuk diubah. Namun, proses mengubah nama CV perusahaan tidak bisa dilakukan secara sembarangan asal ganti logo atau nama di kartu nama saja. Ada beberapa prosedur hukum dan administrasi yang perlu kamu lewati agar perubahan tersebut sah di mata hukum dan instansi pemerintah.

Yuk, simak panduan lengkap dan santai berikut ini biar kamu paham prosesnya tanpa perlu pusing!

Kenapa Pelaku Usaha Mengubah Nama CV?

Sebelum masuk ke teknisnya, ada beberapa alasan umum kenapa pengusaha memutuskan untuk mengganti nama CV mereka:

  • Rebranding Bisnis: Ingin menyesuaikan dengan target pasar baru atau kesan merek yang lebih segar.
  • Perubahan Fokus/Bidang Usaha: Dulu fokus di usaha katering, sekarang merambah ke event organizer.
  • Peralihan Kepemilikan: Terjadi perubahan sekutu (pesero) aktif maupun pasif yang memicu kesepakatan baru.
  • Menghindari Kemiripan Nama: Agar lebih unik dan tidak membingungkan pelanggan di pasaran.

Cara Mengubah Nama CV Perusahaan

Mengubah nama CV pada dasarnya adalah melakukan Perubahan Akta Pendirian CV. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu jalani:

1. Sepakati Bersama Semua Sekutu

Karena CV didirikan atas dasar kesepakatan bersama (antara sekutu aktif dan sekutu pasif), maka rencana perubahan nama wajib disetujui oleh seluruh pihak yang namanya tercantum dalam akta pendirian.

2. Cek Ketersediaan Nama Baru

Sebelum datang ke notaris, pastikan nama CV yang baru belum dipakai oleh pihak lain. Di Indonesia, pendaftaran nama CV diatur melalui sistem Kementerian Hukum (Kemenkum).

3. Pembuatan Akta Perubahan di Notaris

📖 Baca JugaApakah Bisa Mendirikan CV Tanpa Notaris? Ini Jawabannya! CV · 5 menit baca

Datanglah ke Notaris untuk membuat Akta Perubahan CV. Notaris akan mencantumkan perubahan nama CV lama menjadi nama CV yang baru sesuai kesepakatan para sekutu.

4. Pelaporan ke Sistem SABU Kemenkum

Notaris akan mendaftarkan akta perubahan tersebut ke sistem SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha) Kemenkum untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) perubahan.

5. Penyesuaian Dokumen Perizinan (OSS & Tax)

Setelah nama di Kemenkum resmi berubah, jangan lupa memperbarui dokumen legalitas pendukung lainnya:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) di sistem OSS RBA.
  • NPWP Perusahaan di kantor pajak.
  • Rekening Bank Perusahaan agar transaksi operasional tetap lancar.

Hal yang Wajib Diingat Saat Mengganti Nama CV Perusahaan

Proses ganti nama memang cukup simpel, tapi ada 2 hal penting yang tidak boleh terlewat:

  1. 1Kontrak & Kerjasama Lama: Perjanjian atau kontrak bisnis yang ditandatangani memakai nama CV lama tetap berlaku secara hukum, tetapi sebaiknya dibuatkan Addendum (perjanjian tambahan) yang menjelaskan adanya perubahan nama perusahaan.
  2. 2Aset Perusahaan: Jika CV memiliki aset atas nama perusahaan (seperti kendaraan atau properti), penyesuaian dokumen kepemilikan juga perlu diperhatikan secara bertahap.

Mau proses ganti nama sampai pendirian CV atau pengurusan legalitas bisnis kamu beres tanpa ribet dan dijamin aman secara hukum? Serahin aja semuanya ke EasyLegal!

Tim profesional kami siap membantu kamu mulai dari pengecekan nama, pembuatan akta perubahan di notaris, hingga penyesuaian izin usaha di OSS RBA tanpa bikin waktu dan energimu terkuras. Nggak cuma urusan ganti nama CV, mau bikin badan usaha baru dari nol, daftar merek HAKI, atau urus perizinan lainnya? EasyLegal siap jadi mitra terpercaya buat bikin bisnismu makin siap melesat.

Yuk, konsultasikan kebutuhan legalitas usahamu sekarang juga di EasyLegal dan biarkan kami yang urus semua urusan administrasinya!

Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
TP
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis

Tim konsultan hukum dan perizinan usaha EasyLegal yang berpengalaman mendampingi ribuan pelaku usaha di Indonesia dalam pendirian PT, CV, pengurusan NIB OSS, merek HAKI, serta kepatuhan legalitas bisnis.

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.