Mendirikan CV Dengan Satu Orang Apakah Bisa? Ini Aturannya
Mendirikan CV dengan satu orang tidak bisa karena wajib ada minimal dua sekutu. Pahami ketentuan dan alternatifnya. Simak panduan lengkapnya!
Anda tertarik memulai usaha sendiri? Apa sudah terpikir badan usaha mana yang paling tepat untuk usaha tersebut? Mungkin pernah terbesit di pikiran apa sekiranya CV bisa menjadi opsi, karena tidak seribet PT dalam pendiriannya, CV juga menawarkan kemudahan tanpa perlu adanya modal minimal serta struktur yang lebih sederhana.
Lalu kemudian muncul pertanyaan lain, apakah bisa mendirikan CV dengan satu orang saja?
CV Didirikan Oleh Satu Orang Saja?
Jawaban pertanyaan tersebut adalah tentu TIDAK BISA. Karena sebuah CV atau persekutuan komanditer perlu seminimalnya dua orang dalam proses pendiriannya. Hal ini disebabkan struktur CV yang memiliki dua buah sekutu, yakni:
- 1Sekutu Aktif (Komplementer), yakni yang bertugas mengurus segala operasional kegiatan CV. Nantinya, pihak ini juga memiliki tanggung jawab sampai pada harta pribadinya karena pada CV tidak terdapat pemisahan harta perusahaan dan pribadi.
- 2Sekutu Pasif (Komanditer), Berbeda dengan sekutu aktif, tugasnya hanya sekadar pemberi modal pada perusahaan tanpa perlu mengurus operasional perusahaan.
Karena kedudukan kedua sekutu tersebut begitu penting, maka mustahil bila satu orang ingin mendirikan CV karena tidak memenuhi dasarnya. Dasarnya diatur melalui Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025. Jadi antara Anda harus mencari rekan untuk memenuhi syarat tersebut, atau mengganti jenis badan usaha/hukum yang dapat sesuai dengan kondisi Anda.
Opsi Lain yang Masih Terbuka Lebar
📖 Baca JugaMau Mendirikan PT Butuh Berapa Orang, Ya? Ini PenjelasannyaLegalitas PT · 3 menit bacaJika secara kondisi memang memaksa Anda harus mendirikan usaha secara sendiri, maka opsi yang paling tepat adalah "PT PERORANGAN". Sederhananya, PT perorangan merupakan alternatif yang diberikan bagi UMK atau pengusaha baru yang menginginkan legalitas untuk masa depan usahanya tanpa perlu repot dengan struktur yang butuh banyak orang.
Beberapa karakteristik yang dimilikinya, antara lain:
- Pendirinya cukup satu orang
- Pendiri merangkap direktur dan pemilik saham
- Tidak memerlukan akta pendirian notaris, cukup surat pernyataan pendirian elektronik
- Wajib memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.
Konsultasi Sebelum Memutuskan
Sebelum Anda membulatkan tekad untuk memilih jenis badan usaha/hukum, baiknya Anda melakukan konsultasi pada pihak yang lebih paham terkait keuntungan dan kerugiannya. Ini untuk meminimalisir blunder yang bisa berakibat fatal untuk masa depan bisnis nantinya.
Melalui EasyLegal, Anda dapat **berkonsultasi secara gratis dan online* dengan Personal Legal Assistance yang terbuka menjawab semua pertanyaan Anda soal bisnis. Selain itu, EasyLegal juga mengurus segala proses pendirian legalitas yang tentu menjadi hal penting bagi usaha Anda. Mudah, cepat, dan terpercaya bersama EasyLegal.
Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?
Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.
Lihat Layanan Kami →Tim konsultan hukum dan perizinan usaha EasyLegal yang berpengalaman mendampingi ribuan pelaku usaha di Indonesia dalam pendirian PT, CV, pengurusan NIB OSS, merek HAKI, serta kepatuhan legalitas bisnis.