Lewati ke konten utama
Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

Mau Mendirikan PT Butuh Berapa Orang, Ya? Ini Penjelasannya

TP
Tim Penulis EasyLegal
•
3 November 2026
•
3 menit baca
Mau Mendirikan PT Butuh Berapa Orang, Ya? Ini Penjelasannya

Mau mendirikan PT butuh berapa orang, ya? Nah, simak syarat yang harus dimiliki serta aturan yang mengatur persoalan tersebut melalui artikel berikut!

Anda memiliki bisnis dan berniat untuk mendirikan Perseroan Terbatas? Dan kira kira jika mau mendirikan PT butuh berapa orang? Jangan sampai keinginan untuk memulai legalitas bisnis terhambat karena kurang pemahaman pada persyaratan tersebut. Artikel ini akan menjelaskan detailnya supaya Anda dapat menyiapkan diri sebelum mendirikan PT.

Dua Jenis PT

Sejatinya syarat pendirian PT tergantung pada jenis PT yang ingin didirikan. Karena terdapat dua jenis perseroan yang dapat dipilih oleh Anda, yakni:

  • Perseroan Terbatas / PT Biasa
  • Perseroan Terbatas Perorangan / PT Perorangan

Keduanya memiliki syarat yang berbeda terutama pada faktor jumlah orang yang mendirikannya. Karena hal tersebut, Anda perlu memahami strategi untuk bisnis Anda di masa depan agar sesuai dengan pilihan jenis PT saat mengawali bisnis.

Perseroan Terbatas / PT Biasa

Lewat Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk mendirikan PT Biasa seminimalnya membutuhkan dua pihak atau lebih sebagai pendiri sekaligus pemegang saham. Pendirian tersebut bisa dilakukan oleh WNI secara penuh, ataupun bekerjasama dengan WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nantinya jika Anda condong memilih PT biasa, maka ada beberapa organ perseroan yang perlu diketahui, yakni:

  • RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
  • Direksi
  • Dewan Komisaris

Jabatan direktur dan komisaris diperbolehkan diisi oleh orang yang sama yang memegang saham asalkan sesuai aturan yang disepakati. Namun antar direktur dan komisaris tidak boleh diisi oleh orang yang sama.

PT Perorangan

📖 Baca JugaApa WNA Boleh Mendirikan PT? Ini Jawaban LengkapnyaLegalitas PT · 3 menit baca

Berbeda dengan PT biasa, PT perorangan sesuai dengan namanya cukup memerlukan satu orang saja untuk mendirikannya. Hal ini karena PT perorangan diperuntukan untuk masyarakat yang ingin bisnisnya berbadan hukum, namun masih pada level UMKM. Karena hanya oleh satu orang, maka tidak perlu surat perjanjian seperti PT biasa, cukup surat pernyataan pendirian secara elektronik.

Akan tetapi, perlu dipahami karena kebutuhannya untuk UMKM, maka pihak asing (WNA) tidak bisa menggunakan jenis PT ini. Selain itu PT Perorangan tidak memperlukan akta dari notaris untuk pengesahannya.

Mana yang Paling Tepat?

Kedua jenis PT tersebut akan tepat dipilih jika sesuai dengan roadmap bisnis serta keadaan yang ada di lapangan. Diusahakan untuk memilih sesuai kondisi riil, karena akan mempermudah Anda untuk menjalankan bisnis dan membuatnya berkembang sesuai dengan keinginan. Bila Anda masih berkecimpung di dunia UMKM dan belum berminat untuk membesarkan bisnis secara masif, maka PT perorangan paling cocok. Namun jika Bisnis Anda ingin lebih berkembang dan mengincar investor luar, maka PT biasa solusinya.

Konsultasi Sebelum Memutuskan

Untuk memudahkan Anda untuk mengambil keputusan, EasyLegal dapat membantu Anda melalui skema **konsultasi bersama** tim Personal Legal Assistance kami secara gratis. Dari sana, Anda dapat melanjutkan untuk pendirian PT dengan jasa kami dari awal hingga akhir disahkan sesuai dengan regulasi. Jadi, apa PT yang akan Anda pilih?

Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
TP
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis

Tim konsultan hukum dan perizinan usaha EasyLegal yang berpengalaman mendampingi ribuan pelaku usaha di Indonesia dalam pendirian PT, CV, pengurusan NIB OSS, merek HAKI, serta kepatuhan legalitas bisnis.

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.