Lewati ke konten utama
Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

Apa WNA Boleh Mendirikan PT? Ini Jawaban Lengkapnya

TP
Tim Penulis EasyLegal
•
3 November 2026
•
3 menit baca
Apa WNA Boleh Mendirikan PT? Ini Jawaban Lengkapnya

Butuh panduan lengkap seputar Apa WNA boleh mendirikan PT? Simak syarat, prosedur resmi, dan biaya terbarunya bersama EasyLegal. Konsultasi gratis sekarang!

Anda punya kerabat WNA yang ingin berbisnis di Indonesia tapi bingung bagaimana caranya? Lalu muncul pertanyaan selajutnya, jika boleh berbisnis, apa WNA boleh mendirikan PT? Semua jawaban dari kebingung Anda akan kami coba jawab melalui artikel di bawah ini.

WNA Berbisnis di Indonesia, Kenapa Tidak?

Sebagai salah satu negara yang sering didatangi oleh pelancong luar negeri, Indonesia memiliki kesempatan besar untuk menjadi tempat investasi dan bisnis yang dapat membuka mata dunia akan keunggulan negara pada berbagai sektor, terutama pada aspek industri yang terus digenjot oleh pemerintah.

Pemerintah mengakomodir hal tersebut, bila ada WNA yang tertarik untuk membuka kerja sama bisnis di Indonesia, ada beberapa jalan yang dapat ditempuh. Mulai dari investasi sebagai investor untuk perusahaan di Indonesia, sampai membuka opsi pendirian PT.

PT Untuk WNA

Bagi WNA yang ingin mendirikan sebuah perseroan maka, PT PMA atau Penanaman Modal Asing adalah jalannya. Nantinya, WNA dapat memiliki sahat PT PMA secara penuh ataupun melakukan kerja sama dengan investor dari Indonesia. Namun tetap ada peraturan yang berlaku untuk mendirikan PT PMA agar dapat beraktivitas di wilayah Indonesia.

Persyaratan PT PMA

Ada hal-hal yang harus diperhatikan sebelum mendirikan PT PMA, di antaranya:

📖 Baca JugaMau Mendirikan PT Butuh Berapa Orang, Ya? Ini PenjelasannyaLegalitas PT · 3 menit baca
  • Bidang Usaha Harus Terbuka Untuk Investasi Asing

Sebelum mulai berbisnis, cek dulu apakah bisnis tersebut masuk pada bidang usaha yang diperbolehkan untuk investasi asing. Caranya bisa cek melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

  • Ketentuan Pemegang Saham yang Terpenuhi

Seminimalnya wajib ada dua pemegang saham untuk PT PMA, baik dari badan usaha atau perseorangan, serta bisa dari dalam maupun luar negeri.

  • Memenuhi Ketentuan Modal & Nilai Investasi

Lewat Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi No.5 Tahun 2025, modal yang disetor minimal adalah Rp2,5 miliar /perseroan. Sementara untuk nilai investasi minimalnya lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Mulai Investasi Bersama WNA

Kalau Anda sudah siap berbisnis pada level yang berbeda, maka kerja sama dengan rekan WNA Anda tentu jadi solusi terbaik. Dengan menggaet rekan dari luar negeri, dapat membuka keran investasi yang lebih deras.

Namun, jika masih bingung langkah dan persyaratannya, Anda bisa **berkonsultasi langsung** bersama Personal Legal Assitance dari EasyLegal secara gratis. Anda juga dapat menyerahkan seluruh proses pendiriannya dari awal hingga selesai.

Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
TP
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis

Tim konsultan hukum dan perizinan usaha EasyLegal yang berpengalaman mendampingi ribuan pelaku usaha di Indonesia dalam pendirian PT, CV, pengurusan NIB OSS, merek HAKI, serta kepatuhan legalitas bisnis.

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.