Lewati ke konten utama
Beranda/ Kamus Istilah/Notaris
Legalitas PT Diperbarui 13 Oktober 2026

Notaris

Definisi Ringkas

Peran notaris sangatlah penting guna menjamin kepastian hukum dalam berbagai urusan penting, mulai dari jual-beli properti, pembagian harta warisan, hingga pembuatan kesepakatan bisnis.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Notaris adalah pejabat resmi bentukan negara yang bertugas membuat dokumen hukum sah (akta otentik) serta memberikan layanan konsultasi di bidang hukum.

Untuk menjadi seorang notaris, seseorang harus diangkat resmi oleh pemerintah setelah menempuh pendidikan tinggi hukum dan lulus ujian sertifikasi profesi.

Tugas dan Wewenang Notaris

Sebagai pejabat yang ditunjuk negara, notaris memiliki seperangkat fungsi utama yang dilindungi oleh undang-undang, di antaranya:

1. Membuat dan Menerbitkan Akta (Akta Otentik)

Tugas utama notaris adalah merancang dokumen hukum yang memiliki kekuatan bukti terkuat di mata hukum. Beberapa contoh akta yang sering dibuat oleh notaris antara lain:

  • Akta Jual Beli: Surat perjanjian resmi pemindahan hak milik barang atau aset.
  • Akta Hibah: Dokumen penyerahan barang atau aset secara cuma-cuma (hadiah/pemberian).
  • Akta Perjanjian: Kesepakatan tertulis seperti kontrak kerja sama hingga sewa-menyewa.
  • Akta Pendirian Perusahaan: Akta Pendirian Perusahaan adalah Berkas resmi yang memuat aturan dasar dan pengesahan berdirinya suatu bisnis (seperti PT atau CV).

2. Membuat Salinan Akta Resmi

Notaris berhak mengeluarkan salinan dari akta asli yang pernah dibuat. Salinan ini memiliki kekuatan hukum yang sama kuatnya dengan berkas asli dan sah dijadikan bukti di pengadilan.

3. Pengesahan Dokumen (Legalisasi)

Notaris bertugas mengesahkan tanda tangan dan kelengkapan dokumen. Proses ini memastikan bahwa tanda tangan tersebut memang benar-benar dibuat oleh orang yang bersangkutan tanpa ada pemalsuan.

4. Memberikan Konsultasi dan Penyuluhan Hukum

Meski berbeda dengan pengacara, notaris berwenang memberikan penjelasan hukum terkait dokumen yang akan ditandatangani. Notaris membantu klien memahami dampak hukum dari suatu perjanjian dan memberikan masukan terbaik.

Hak dan Kewajiban Notaris

Selain memiliki wewenang hukum, seorang notaris juga terikat oleh sejumlah kewajiban dan aturan ketat yang wajib dipatuhi dalam menjalankan tugasnya. Berikut adalah rincian hak dan kewajiban notaris:

1. Sikap Profesional dan Netral

  • Objektif dan Jujur: Notaris wajib bertindak adil, independen, teliti, serta tidak memihak kepada salah satu pihak demi melindungi kepentingan semua pihak yang bertransaksi.
  • Menjaga Rahasia Klien: Notaris wajib merahasiakan seluruh isi dokumen dan informasi yang disampaikan klien, kecuali undang-undang memerintahkan sebaliknya.
  • Memberikan Layanan Resmi: Wajib melayani masyarakat sesuai ketentuan hukum, selama tidak ada alasan sah yang melarangnya.

2. Pengelolaan dan Penerbitan Dokumen (Akta)

  • Membuat dan Menyimpan Akta Asli (Minuta Akta): Menyusun berkas asli perjanjian dan menyimpannya secara aman dalam arsip resmi (Protokol Notaris).
  • Menerbitkan Salinan Dokumen: Mengeluarkan salinan resmi atau petikan akta berdasarkan berkas asli yang tersimpan.
  • Membacakan Isian Akta: Wajib membacakan seluruh isi akta di hadapan para pihak dengan disaksikan sekurang-kurangnya 2 orang saksi (atau 4 orang saksi khusus untuk dokumen wasiat di bawah tangan).

3. Pengarsipan dan Pelaporan Administrasi

  • Merapikan Berkas Akta: Mengelompokkan dan mengikat akta menjadi buku (maksimal 50 akta per buku) lengkap dengan catatan jumlah, bulan, dan tahun pada sampulnya.
  • Pencatatan Khusus: Membuat daftar khusus untuk dokumen wasiat serta surat penolakan pembayaran surat berharga (akta protes).
  • Pelaporan ke Kemenkumham: Mengirimkan rekapitulasi daftar akta wasiat (atau laporan nihil jika tidak ada) kepada Kementerian Hukum dan HAM paling lambat tanggal 5 di minggu pertama setiap bulannya, serta mencatat tanggal pengirimannya dalam buku laporan bulanan.

4. Atribut Resmi dan Peran Edukasi

  • Penggunaan Stempel Resmi: Memiliki dan memakai stempel khusus berlogo Garuda Pancasila yang melingkar dengan tulisan nama, jabatan, serta wilayah kerja notaris.
  • Bimbingan Generasi Penerus: Wajib memfasilitasi dan memberi kesempatan magang bagi para calon notaris baru.
Kembali ke Kamus Istilah
EasyLegal Indonesia

Rangkuman Entri

Nama IstilahNotaris
Singkatan / Judul SingkatNotaris
KategoriLegalitas PT
Diverifikasi Tim Konsultan EasyLegal

Butuh Bantuan Legalitas Notaris?

Konsultasikan kebutuhan pendirian usaha, perizinan, dan pembuatan dokumen hukum bisnis Anda langsung dengan tim konsultan EasyLegal.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Ingin mencari pengertian istilah hukum lainnya?

Buka Seluruh Kamus Istilah

EasyLegal, mitra legalitas bisnis terpercaya untuk UMKM dan pengusaha Indonesia. Proses mudah, harga transparan, didampingi Personal Legal Assistant hingga tuntas.

Customer Care

022 3209 32920817 770 0480817 321 162[email protected]

Partnership

0818 818 090[email protected]

Affiliate Program

0817 770 048[email protected]

Call Support

0817 770 048

VIRTUAL OFFICE

  • Jakarta - Sovereign Plaza
  • Jakarta Selatan - Serpong
  • Bekasi - Summarecon
  • Bandung - EasyBuilding

LAYANAN

  • Pendirian PT
  • Daftar Merek
  • NIB & OSS
  • Tata Ruang • PKKPR
  • Pengajuan PKP
  • Sertifikasi ISO
  • Visa & KITAS
  • Press Release
  • Kontrak Bisnis

PERUSAHAAN

  • Tentang Kami
  • Blog & Artikel
  • Testimoni
  • Program Reseller
  • Kerjasama
  • Karier

TOOLS GRATIS

  • Cek Nama PT
  • Cek Nama Merek
  • Cek Kode KBLI
  • FAQ
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
EasyLegal Bandung (Head Office)EasyBuildingJl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong,Kota Bandung, Jawa Barat 40131
EasyLegal Jakarta (Branch Office)Dewata Office - Sovereign Plaza 12th FloorJl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430
EasyLegal Bekasi (Branch Office)Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara,Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

© 2026 EasyLegal.id — Terdaftar PSE Kominfo. All rights reserved.

EasyLegal Logo
Home
Layanan

PERIZINAN & PENDIRIAN

Layanan inti legalitas bisnis

Pendirian & Pembubaran Badan Usaha

PT, PT PMA, PT Perorangan, CV, Yayasan, Perkumpulan, Firma, Koperasi

Pilih Layanan:
Pendirian PTPT PMAPT PeroranganCVYayasanPerkumpulanFirmaKoperasiPembubaran Perusahaan

Perizinan Usaha

NIB, OSS, PKP, PSE, PKKPR, LKPM

Pilih Layanan:
NIB & OSSPengajuan PKPPengurusan PSEPKKPRPelaporan LKPM

Pengurusan Dokumen Perusahaan

Perubahan Anggaran Dasar, Data Perusahaan, Cabang, Akta Jual Beli/Akuisisi

Pilih Layanan:
Perubahan Akta & ADPembubaran Perusahaan

Penyusunan & Review Perjanjian

Kontrak Bisnis, Kerja Sama

Pilih Layanan:
Kontrak BisnisKerja Sama

PERIZINAN KHUSUS

Layanan perizinan dan dokumen khusus

Pendaftaran HKI

Merek, Paten, Desain Industri, Hak Cipta

Pilih Layanan:
MerekPatenDesain IndustriHak Cipta

Apostille

Legalisasi dokumen lintas negara

Layanan Imigrasi

Visa, KITAS

Pilih Layanan:
VisaKITAS

Perjanjian Pisah Harta

Perjanjian Perkawinan

Pelaporan RUPS

RUPS Tahunan & Luar Biasa

BRAND & UNIT EKOSISTEM

Ekosistem terintegrasi via EasyCorp

EasyOffice

Virtual Office

Alamat Bisnis Prestisius, Layanan Resepsionis, Ruang Meeting

EasyTax

Layanan Perpajakan

Laporan SPT Tahunan Badan, Konsultasi Pajak, Kode Billing Pajak

EasyISO

Sertifikasi ISO

ISO 9001, 14001, 45001, 27001, dan standar lainnya

EasyPress

PR & Media

Publikasi Media Nasional, Siaran Pers

EasyBranding

Branding & Company Profile

Desain Logo, Company Profile, Website, Marketing Kit

Tools
Cek Nama PTCek Nama MerekCek KBLILegalitas Corner
Edukasi
ArtikelKamus Istilah
TestimoniTentang KamiKontak
Konsultasi Gratis