Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Notaris adalah pejabat resmi bentukan negara yang bertugas membuat dokumen hukum sah (akta otentik) serta memberikan layanan konsultasi di bidang hukum.
Untuk menjadi seorang notaris, seseorang harus diangkat resmi oleh pemerintah setelah menempuh pendidikan tinggi hukum dan lulus ujian sertifikasi profesi.
Tugas dan Wewenang Notaris
Sebagai pejabat yang ditunjuk negara, notaris memiliki seperangkat fungsi utama yang dilindungi oleh undang-undang, di antaranya:
1. Membuat dan Menerbitkan Akta (Akta Otentik)
Tugas utama notaris adalah merancang dokumen hukum yang memiliki kekuatan bukti terkuat di mata hukum. Beberapa contoh akta yang sering dibuat oleh notaris antara lain:
- Akta Jual Beli: Surat perjanjian resmi pemindahan hak milik barang atau aset.
- Akta Hibah: Dokumen penyerahan barang atau aset secara cuma-cuma (hadiah/pemberian).
- Akta Perjanjian: Kesepakatan tertulis seperti kontrak kerja sama hingga sewa-menyewa.
- Akta Pendirian Perusahaan: Akta Pendirian Perusahaan adalah Berkas resmi yang memuat aturan dasar dan pengesahan berdirinya suatu bisnis (seperti PT atau CV).
2. Membuat Salinan Akta Resmi
Notaris berhak mengeluarkan salinan dari akta asli yang pernah dibuat. Salinan ini memiliki kekuatan hukum yang sama kuatnya dengan berkas asli dan sah dijadikan bukti di pengadilan.
3. Pengesahan Dokumen (Legalisasi)
Notaris bertugas mengesahkan tanda tangan dan kelengkapan dokumen. Proses ini memastikan bahwa tanda tangan tersebut memang benar-benar dibuat oleh orang yang bersangkutan tanpa ada pemalsuan.
4. Memberikan Konsultasi dan Penyuluhan Hukum
Meski berbeda dengan pengacara, notaris berwenang memberikan penjelasan hukum terkait dokumen yang akan ditandatangani. Notaris membantu klien memahami dampak hukum dari suatu perjanjian dan memberikan masukan terbaik.
Hak dan Kewajiban Notaris
Selain memiliki wewenang hukum, seorang notaris juga terikat oleh sejumlah kewajiban dan aturan ketat yang wajib dipatuhi dalam menjalankan tugasnya. Berikut adalah rincian hak dan kewajiban notaris:
1. Sikap Profesional dan Netral
- Objektif dan Jujur: Notaris wajib bertindak adil, independen, teliti, serta tidak memihak kepada salah satu pihak demi melindungi kepentingan semua pihak yang bertransaksi.
- Menjaga Rahasia Klien: Notaris wajib merahasiakan seluruh isi dokumen dan informasi yang disampaikan klien, kecuali undang-undang memerintahkan sebaliknya.
- Memberikan Layanan Resmi: Wajib melayani masyarakat sesuai ketentuan hukum, selama tidak ada alasan sah yang melarangnya.
2. Pengelolaan dan Penerbitan Dokumen (Akta)
- Membuat dan Menyimpan Akta Asli (Minuta Akta): Menyusun berkas asli perjanjian dan menyimpannya secara aman dalam arsip resmi (Protokol Notaris).
- Menerbitkan Salinan Dokumen: Mengeluarkan salinan resmi atau petikan akta berdasarkan berkas asli yang tersimpan.
- Membacakan Isian Akta: Wajib membacakan seluruh isi akta di hadapan para pihak dengan disaksikan sekurang-kurangnya 2 orang saksi (atau 4 orang saksi khusus untuk dokumen wasiat di bawah tangan).
3. Pengarsipan dan Pelaporan Administrasi
- Merapikan Berkas Akta: Mengelompokkan dan mengikat akta menjadi buku (maksimal 50 akta per buku) lengkap dengan catatan jumlah, bulan, dan tahun pada sampulnya.
- Pencatatan Khusus: Membuat daftar khusus untuk dokumen wasiat serta surat penolakan pembayaran surat berharga (akta protes).
- Pelaporan ke Kemenkumham: Mengirimkan rekapitulasi daftar akta wasiat (atau laporan nihil jika tidak ada) kepada Kementerian Hukum dan HAM paling lambat tanggal 5 di minggu pertama setiap bulannya, serta mencatat tanggal pengirimannya dalam buku laporan bulanan.
4. Atribut Resmi dan Peran Edukasi
- Penggunaan Stempel Resmi: Memiliki dan memakai stempel khusus berlogo Garuda Pancasila yang melingkar dengan tulisan nama, jabatan, serta wilayah kerja notaris.
- Bimbingan Generasi Penerus: Wajib memfasilitasi dan memberi kesempatan magang bagi para calon notaris baru.