Dokumen resmi berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online yang menandakan bahwa sebuah bisnis non-badan hukum, termasuk CV, Firma, maupun Persekutuan Perdata, sudah terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi pemerintah.
Fungsi SKT Kemenkumham
- Bukti Legalitas Resmi: Memastikan keberadaan dan legalitas entitas usaha telah diakui serta terdata oleh negara.
- Persyaratan Administrasi: Menjadi dokumen wajib untuk mengurus NPWP badan, membuka rekening bank atas nama perusahaan, hingga mengajukan izin usaha usaha lainnya.
- Dasar Hukum: Memberikan kepastian hukum yang meningkatkan kepercayaan mitra atau pihak ketiga saat menjalin kerja sama.
Perbedaan SKT Kemenkumham dan SK KemenkumhamPerbedaan mendasar antara SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan SK (Surat Keputusan Pengesahan) Kemenkumham terletak pada status hukum dan jenis badan usaha yang didaftarkan.SKT Kemenkumham (Surat Keterangan Terdaftar)Definisi: Tanda bukti sah bahwa suatu organisasi atau entitas bisnis telah teregistrasi pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online).Fungsi: Ditujukan bagi pelaku usaha non-badan hukum, seperti CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, serta organisasi masyarakat tertentu.Status Hukum: Tidak memberikan status entitas sebagai "badan hukum" mandiri.Fungsi: Menjadi sarana pembuktian pendaftaran resmi di negara, kelengkapan berkas pembuatan NIB di Website OSS, serta syarat pembukaan akun bank instansi/usaha.SK Kemenkumham (Surat Keputusan)Definisi: Keputusan formal dari Menkumham yang menetapkan dan mengesahkan suatu organisasi/badan usaha sebagai subjek hukum yang berdiri sendiri.Fungsi: Diterbitkan khusus untuk entitas berbadan hukum penuh, seperti Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, serta Yayasan tertentu.Status Hukum: Memisahkan tanggung jawab dan kekayaan entitas dari aset pribadi para pendirinya secara sah di mata hukum.