Lewati ke konten utama
Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

CV : Pengertian, Syarat dan Cara Mendirikan CV

TP
Tim Penulis EasyLegal
•
19 Oktober 2026
•
5 menit baca
CV : Pengertian, Syarat dan Cara Mendirikan CV

Ingin mendirikan usaha dengan modal terbatas? Yuk, pahami syarat, aturan, dan tata cara lengkap buat CV perusahaan di artikel ini! Cek selengkapnya sekarang!

Saat mendengar kata CV, sebagian besar orang pasti langsung teringat pada lembar riwayat hidup untuk melamar kerja (curriculum vitae). Namun, dalam dunia bisnis dan hukum usaha di Indonesia, CV memiliki arti yang jauh berbeda.

Di dunia usaha, CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap (istilah serapan dari bahasa Belanda) yang dikenal juga dengan nama Persekutuan Komanditer.

CV menjadi salah satu pilihan bentuk perusahaan favorit, terutama bagi para perintis usaha atau pemilik UMKM. Ada beberapa alasan utama mengapa jenis badan usaha ini sangat diminati:

  • Modal Lebih Fleksibel: Anda tidak diwajibkan menyetor modal awal dalam jumlah besar, tidak seperti saat mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
  • Proses Pendirian Mudah: Syarat dan tata cara pendaftarannya jauh lebih praktis dan tidak sekompleks PT.
  • Pembagian Peran yang Jelas: Dalam CV, sistem kerja sama antarpemilik terbagi dengan sangat tegas, yaitu antara pihak yang mengelola bisnis dan pihak yang hanya menanamkan modal.

Apa Itu CV (Persekutuan Komanditer)

Secara sederhana, CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk kerja sama bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan cara menggabungkan modal, aset, atau tenaga untuk mencapai tujuan bersama.

Dalam praktiknya, para pemilik CV terbagi menjadi dua kelompok dengan peran dan tanggung jawab yang sangat berbeda: Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif.

Jenis Pemodal dalam CV

1. Pemodal Aktif (Sekutu Pengelola)

  • Peran: Tidak hanya menyetor modal, tetapi juga turun tangan langsung mengurus operasional, strategi, dan kegiatan harian bisnis.
  • Tanggung Jawab: Bertanggung jawab penuh atas kelangsungan dan arah perjalanan perusahaan.

2. Pemodal Pasif (Sekutu Komanditer)

  • Peran: Hanya memberikan dana atau aset tanpa ikut campur dalam keputusan operasional harian (silent partner).
  • Tanggung Jawab: Statusnya mirip seperti pemberi pinjaman modal yang berharap mendapatkan imbal hasil atau keuntungan dari bisnis tersebut

Aturan & Tanggung Jawab Sekutu Pasif (Berdasarkan Pasal 20 KUHD)

Bagi Anda yang berencana menjadi sekutu pasif (pemodal), ada beberapa ketentuan utama yang perlu diketahui:

  • Tidak Boleh Ikut Mengelola: Sekutu pasif sama sekali tidak memiliki hak untuk mencampuri urusan manajemen maupun operasional harian perusahaan.
  • Risiko Kerugian Terbatas: Jika perusahaan mengalami kerugian, risiko yang ditanggung sekutu pasif sebatas pada jumlah modal yang disetorkan saja.
  • Identitas Diri Terjaga: Nama sekutu pasif umumnya tidak ditampilkan di depan publik atau dalam nama perusahaan, sehingga sering disebut sebagai sleeping partner.
  • Pembagian Keuntungan: Pembagian hasil keuntungan usaha disepakati bersama sejak awal di dalam perjanjian pendirian CV.

Dasar Hukum Pendirian CV

Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV) harus mengacu pada aturan hukum yang resmi di Indonesia.

Aturan mengenai CV tercantum secara jelas dalam Pasal 19 sampai 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Secara teknis, pengaturan CV merujuk pada regulasi Firma, karena CV pada dasarnya merupakan variasi atau bentuk khusus dari badan usaha Firma.

Syarat dan Dokumen untuk Mendirikan CV

Selain menyiapkan rencana bisnis yang matang, Anda juga perlu memenuhi beberapa syarat hukum dan administratif sebelum resmi mendirikan CV.

Berikut adalah panduan ringkas mengenai persyaratan dasar serta dokumen yang wajib Anda siapkan:

1. Persyaratan Utama Pendirian

  • Wajib didirikan minimal oleh 2 orang, yang terbagi menjadi sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (pemodal).
  • Seluruh pendiri harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Modal perusahaan 100% lokal (WNI). Pihak asing tidak diperbolehkan menanamkan modal di CV.
  • Memiliki Akta Pendirian resmi yang dibuat oleh notaris dan disusun menggunakan bahasa Indonesia.

2. Berkas dan Dokumen yang Harus Disiapkan

  • Fotokopi KTP dari seluruh sekutu (aktif maupun pasif).
  • Fotokopi NPWP pribadi dari orang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab perusahaan.
  • Alamat email dan nomor telepon resmi usaha.
  • Surat Keterangan Domisili usaha dan Surat Pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  • Apabila proses pengurusan diwakilkan kepada pihak lain, Anda wajib menyertakan Surat Kuasa dan Notulen Rapat bermaterai yang dicetak menggunakan kop surat resmi perusahaan.

Cara Mendirikan CV

📖 Baca JugaPerubahan Nama PT: Syarat, Prosedur, dan DampaknyaLegalitas PT · 4 menit baca

Berikut adalah cara mendirikan CV dari awal hingga selesai:

1. Menentukan Para Pendiri Usaha

Langkah pertama adalah menentukan minimal dua orang pendiri yang membagi peran sebagai sekutu aktif (pengelola harian) dan sekutu pasif (pemodal/investor). Kejelasan peran, hak, kewajiban, serta kesepakatan pembagian aset harus ditentukan secara transparan sejak awal.

2. Mengumpulkan Data dan Dokumen Pendirian

Siapkan seluruh dokumen kelengkapan yang diwajibkan oleh undang-undang (Pasal 19 KUHD). Berkas yang dibutuhkan mencakup e-KTP para pendiri, usulan nama CV, tujuan usaha, lokasi domisili, daftar sekutu pengelola, dan informasi pendukung lainnya.

3. Mengajukan Nama CV ke Kemenkumham

Nama CV diajukan secara daring melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham. Ketentuannya meliputi:

  • Ditulis menggunakan huruf latin tanpa karakter khusus atau angka.
  • Belum pernah digunakan secara sah oleh bisnis lain.
  • Tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan ketertiban umum.
  • Tidak menggunakan nama yang menyerupai lembaga pemerintah, negara, atau organisasi internasional.

4. Pembuatan Akta Pendirian di Notaris

Proses dilanjutkan dengan pembuatan Akta Pendirian Perusahaan di hadapan notaris. Anda dapat memilih notaris yang terdaftar resmi di Kemenkumham dan memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan, meskipun lokasi notaris berada di luar wilayah domisili usaha Anda.

5. Penandatanganan Akta Pendirian

Seluruh pendiri wajib menandatangani Akta Pendirian secara langsung di hadapan notaris. Jika ada pendiri yang berhalangan hadir, kehadiran dapat diwakilkan kepada pihak lain dengan menyertakan Surat Kuasa resmi.

6. Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

SKDP diterbitkan oleh pihak kelurahan atau kantor desa setempat sesuai lokasi usaha Anda. Dokumen ini menjadi syarat penting untuk mengurus pendaftaran pajak (NPWP) dan perizinan bisnis lanjutan.

7. Membuat NPWP Badan Usaha

Daftarkan bisnis Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk mendapatkan NPWP Badan. Nomor pajak ini diperlukan untuk mengurus kewajiban perpajakan bisnis, seperti pembuatan faktur pajak atau bukti potong elektronik.

8. Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri (PN)

Setelah memiliki Akta Notaris, SKDP, dan NPWP, daftarkan dokumen perusahaan ke Pengadilan Negeri setempat yang membawahi wilayah domisili CV. Minta notaris atau urus pendaftaran ini dengan melampirkan seluruh dokumen prasyarat.

9. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah pendaftaran di Pengadilan Negeri disetujui, ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui website Online Single Submission (OSS) sebagai izin operasional resmi bisnis Anda.

10. Pengumuman Ikhtisar Resmi

Sebagai tahap akhir, ringkasan atau ikhtisar akta pendirian yang telah disahkan dipublikasikan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) sebagai bukti legalitas penuh di mata negara.

Penutup

Memulai bisnis tak harus rumit. Jika Anda ingin proses pendirian CV berjalan cepat, aman, dan tanpa repot mengurus berkas sendiri, tim profesional di **EasyLegal** siap mendampingi setiap langkah legalitas usaha Anda.

Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
TP
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis

Tim konsultan hukum dan perizinan usaha EasyLegal yang berpengalaman mendampingi ribuan pelaku usaha di Indonesia dalam pendirian PT, CV, pengurusan NIB OSS, merek HAKI, serta kepatuhan legalitas bisnis.

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.

CV (Persekutuan Komanditer): Pengertian dan Cara Mendirikan — EasyLegal | EasyLegal