Lewati ke konten utama
Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

Apa Suami Istri Boleh Mendirikan CV? Ini Syaratnya

TP
Tim Penulis EasyLegal
•
4 November 2026
•
5 menit baca
Apa Suami Istri Boleh Mendirikan CV? Ini Syaratnya

Apa suami istri boleh mendirikan CV? Pahami syarat pendirian dan pengaruh status harta perkawinan sebelum memulai. Simak panduan lengkapnya!

Anda pasangan suami istri yang tertarik untuk mulai berbisnis? Apa sudah terpikirkan bentuk badan hukum/usaha yang akan digunakan sebagai legalitas bisnis Anda? Lalu apa suami istri boleh mendirikan CV? Jawabannya tentu diperbolehkan. Namun, perlu diperhatikan juga apa-apa saja yang harus dilakukan untuk mendirikan CV sebagai pasangan suami istri.

Ketentuan yang Perlu Diperhatikan

Masalahnya, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1  Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama masa perkawinan adalah harta bersama pada prinsipnya. Ini jadi masalah bagi suami istri yang tidak memiliki perjanjian pisah harta.

Kondisi itu membuat masalah ketika suami dan istri akan menempatkan diri pada posisi di CV yakni, antara sekutu aktif dan sekutu pasif karena tanggung jawab dan kedudukannya yang berbeda. Maka dari itu, jika suami istri tidak memiliki perjanjian pisah harta berpotensi memiliki persoalan hukum yang perlu diselesaikan lewat notaris.

Perjanjian Pisah Harta Solusinya?

Perjanjian ini dapat menjadi solusi, untuk mengatur kedudukan kekayaan suami dan istri. Karena, dengan adanya perjanjian pisah harta, pasangan dapat memiliki dasar yang jelas untuk memutuskan perkara kepemilikan dan pengelolaan kekayaan di antara keduanya.

Tapi, tetap saja bukan menjadikan semua risiko yang telah disebutkan di atas hilang, karena dalam pemutusan kedudukan sekutu pasif dan aktif tetap memperlukan pemeriksaan dari notaris.

Alternatif Lainnya

📖 Baca JugaBisakah WNA Mendirikan CV? Ini Batasan dan PilihannyaLegalitas PT · 3 menit baca

Cara lainnya yang dapat meminimalisir konflik kedudukan tersebut sebenarnya adalah dengan memanggil pihak ketiga sebagai sekutu dalam pendirian CV. Namun, pihak tersebut harus benar-benar paham soal hak dan kewajibannya sebagai sekutu dalam CV, jangan hanya sebatas "pinjam nama" saja untuk memudahkan persyaratan.

Seperti yang kita pahami, CV memiliki dua buah sekutu, yakni aktif dan pasif yang mana keduanya mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda. Karena itu, penting untuk memikirkan langkah legalitas dalam berbisnis, terutama antara suami dan istri agar tidak berujung konflik yang merugikan semua pihak.

Segera konsultasikan ke EasyLegal jika Anda mendapati kondisi yang serupa, agar terhindar dari masalah ke depannya. Lewat EasyLegal, urusan legalitas dijamin lebih mudah.

Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
TP
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis

Tim konsultan hukum dan perizinan usaha EasyLegal yang berpengalaman mendampingi ribuan pelaku usaha di Indonesia dalam pendirian PT, CV, pengurusan NIB OSS, merek HAKI, serta kepatuhan legalitas bisnis.

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.