Lewati ke konten utama
Beranda>Blog>Pendirian UsahaLegalitas Bisnis

Bisakah WNA Mendirikan CV? Ini Batasan dan Pilihannya

TP
Tim Penulis EasyLegal
•
3 November 2026
•
3 menit baca
Bisakah WNA Mendirikan CV? Ini Batasan dan Pilihannya

Bisakah WNA mendirikan CV? Pahami ketentuan pendiri CV dan opsi PT PMA bagi investor asing di Indonesia. Simak panduan lengkapnya!

Saat ini semakin banyak WNA yang tertarik untuk menapaki bisnisnya di Indonesia, dari sekadar menginvestasikan dananya secara minimal pada perusahaan nasional, hingga berniat mendirikan bisnisnya bersama rekan Warga Negara Indonesia. Lalu yang jadi pertanyaan, bisakah WNA mendirikan CV? Artikel ini akan membahas persoalan tersebut dan memberikan solusi terbaik untuk Anda yang berkeinginan membuka bisnis di Indonesia.

Hukum WNA Mendirikan CV

Secara aturan WNA tidak bisa mendirikan CV. Ini karena persyaratan untuk mendirikan CV adalah wajib Warga Negara Indonesia (WNI), baik sekutu ataupun pendirinya. Ini berarti WNA bahkan tidak bisa untuk menjadi pihak sekutu aktif maupun pasif pada CV yang didaftarkan di Indonesia.

Jadi jelas, jika ada rekan Anda yang WNA dan ingin mendirikan CV maka sudah barang tentu tidak akan bisa. Lalu apa skema lain agar WNA dapat berpartisipasi untuk mendirikan usaha atau sekadar berinvestasi?

Jalan Lain Untuk Berinvestasi

CV sudah pasti tidak bisa, maka jalan lainnya adalah melalui PT PMA (Penanaman Modal Asing). Melalui skema ini, WNA dapat menginvestasikan dananya dan berbisnis sesuai dengan regulasi yang diatur oleh pemerintah.

Namun tetap ada ketentuan yang perlu diikuti oleh WNA agar dapat menggunakan PT PMA, seperti:

  • Bidang usaha terbuka untuk investasi dana asing
  • Punya ketentuan kepemilikan saham asing
  • Syarat minimal modal Rp2,5 miliar/PT
  • Investasi minimal Rp10 miliar/5 digit KBLI

Jadi sudah jelas, kan? Bahwa WNA hanya bisa menggunakan badan hukum PT (PT PMA) untuk menjalani bisnis di Indonesia. Sementara CV dikhususkan bagi WNI baik untuk pendiri maupun sekutunya.

Mempermudah Pendirian Badan Hukum/Usaha

📖 Baca JugaMau Mendirikan PT Butuh Berapa Orang, Ya? Ini PenjelasannyaLegalitas PT · 3 menit baca

Walaupun tata caranya dan perysaratannya mudah, tapi masih banyak dari pengusaha yang belum terlalu paham, lalu bagaimana agar prosesnya lebih mudah tanpa mengorbankan waktu berusaha?

Jawabannya, bila Anda ingin dibantu untuk mendirikan PT PMA ataupun CV, EasyLegal siap menjawab keluhan Anda semua. Mulai dari **konsultasi gratis** sampai jasa pendirian secara mudah, 100% online, dan pastinya sesuai regulasi.

Artikel ini bermanfaat? Share ke teman bisnismu
★ LAYANAN EASYLEGAL

Butuh bantuan legalitas untuk bisnismu?

Konsultasi gratis dengan tim legal EasyLegal. Proses cepat, aman, dan harga transparan.

Lihat Layanan Kami →
TP
Tim Penulis EasyLegal
Spesialis Konsultan Hukum & Legalitas Bisnis

Tim konsultan hukum dan perizinan usaha EasyLegal yang berpengalaman mendampingi ribuan pelaku usaha di Indonesia dalam pendirian PT, CV, pengurusan NIB OSS, merek HAKI, serta kepatuhan legalitas bisnis.

Update legalitas tiap minggu

Subscribe newsletter EasyLegal — dapat insight regulasi bisnis terbaru langsung ke inbox.

Tidak ada spam. Unsubscribe kapan saja.