Bentuk-Bentuk Badan Usaha

« Back to Glossary Index

Badan usaha adalah organisasi yang didirikan untuk menjalankan kegiatan komersial dengan tujuan menghasilkan keuntungan. Berikut adalah bentuk-bentuk badan usaha yang umum di Indonesia, beserta penjelasannya:


1. Perseroan Terbatas (PT)


2. Persekutuan Komanditer (CV)

  • Definisi: Badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dengan dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (penanam modal).
  • Ciri-ciri:
    • Tidak berbadan hukum.
    • Modal berasal dari sekutu pasif dan pengelolaan dilakukan oleh sekutu aktif.
    • Cocok untuk usaha kecil dan menengah.

3. Firma (Fa)


4. Koperasi

  • Definisi: Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang mendasarkan kegiatannya pada prinsip koperasi dan asas kekeluargaan.
  • Ciri-ciri:
    • Tujuan utama adalah kesejahteraan anggota, bukan keuntungan.
    • Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa.
    • Keputusan diambil melalui musyawarah.
  • Jenis Koperasi:
    • Koperasi Simpan Pinjam.
    • Koperasi Konsumen.
    • Koperasi Produksi.

5. Yayasan

  • Definisi: Badan hukum yang tujuan utamanya bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, bukan untuk mencari keuntungan.
  • Ciri-ciri:
    • Berbadan hukum.
    • Tidak memiliki anggota.
    • Dikelola oleh pengurus yang ditunjuk.

6. Perusahaan Perseorangan

  • Definisi: Badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang untuk menjalankan usaha kecil atau mikro.
  • Ciri-ciri:
    • Tidak berbadan hukum.
    • Modal berasal dari satu orang.
    • Pemilik bertanggung jawab sepenuhnya atas aset dan utang perusahaan.

7. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)


8. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

  • Definisi: Badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memperoleh pendapatan asli daerah (PAD).
  • Ciri-ciri:
    • Dimiliki oleh pemerintah daerah.
    • Fokus pada pelayanan lokal.

9. Persekutuan Perdata

  • Definisi: Badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha bersama.
  • Ciri-ciri:
    • Tidak berbadan hukum.
    • Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan.
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit