Badan usaha adalah organisasi yang didirikan untuk menjalankan kegiatan komersial dengan tujuan menghasilkan keuntungan. Berikut adalah bentuk-bentuk badan usaha yang umum di Indonesia, beserta penjelasannya:
1. Perseroan Terbatas (PT)
- Definisi: Badan usaha berbadan hukum yang modalnya terbagi menjadi saham dan pemiliknya memiliki tanggung jawab terbatas sebesar nilai saham yang dimiliki.
- Ciri-ciri:
- Berbadan hukum.
- Modal berupa saham.
- Pemisahan antara kekayaan pribadi dan perusahaan.
- Jenis PT:
- PT Biasa: Dimiliki oleh warga negara Indonesia.
- PT PMA: Dimiliki sebagian atau sepenuhnya oleh investor asing.
- PT Perorangan: Untuk usaha kecil dan mikro dengan satu pemegang saham.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
- Definisi: Badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dengan dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif (pengelola) dan sekutu pasif (penanam modal).
- Ciri-ciri:
3. Firma (Fa)
- Definisi: Badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama. Semua anggota bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan.
- Ciri-ciri:
- Tidak berbadan hukum.
- Keputusan diambil berdasarkan kesepakatan.
- Semua sekutu bertanggung jawab secara penuh terhadap kewajiban perusahaan.
4. Koperasi
- Definisi: Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang mendasarkan kegiatannya pada prinsip koperasi dan asas kekeluargaan.
- Ciri-ciri:
- Tujuan utama adalah kesejahteraan anggota, bukan keuntungan.
- Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa.
- Keputusan diambil melalui musyawarah.
- Jenis Koperasi:
- Koperasi Simpan Pinjam.
- Koperasi Konsumen.
- Koperasi Produksi.
5. Yayasan
- Definisi: Badan hukum yang tujuan utamanya bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, bukan untuk mencari keuntungan.
- Ciri-ciri:
- Berbadan hukum.
- Tidak memiliki anggota.
- Dikelola oleh pengurus yang ditunjuk.
6. Perusahaan Perseorangan
- Definisi: Badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang untuk menjalankan usaha kecil atau mikro.
- Ciri-ciri:
- Tidak berbadan hukum.
- Modal berasal dari satu orang.
- Pemilik bertanggung jawab sepenuhnya atas aset dan utang perusahaan.
7. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Definisi: Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
- Ciri-ciri:
- Berorientasi pada pelayanan publik dan keuntungan.
- Modal berasal dari APBN.
- Jenis BUMN:
- Perusahaan Perseroan (Persero).
- Perusahaan Umum (Perum).
8. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Definisi: Badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memperoleh pendapatan asli daerah (PAD).
- Ciri-ciri:
- Dimiliki oleh pemerintah daerah.
- Fokus pada pelayanan lokal.
9. Persekutuan Perdata
- Definisi: Badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan usaha bersama.
- Ciri-ciri:
- Tidak berbadan hukum.
- Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan.