Kamus Legal
BUMD
\\r\\nBUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah, yaitu perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan diawasi oleh pemerintah daerah. BUMD memiliki peran penting dalam perekonomian daerah,...
5 September 2026
\\r\\n
\\r\\nBUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah, yaitu perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan diawasi oleh pemerintah daerah. BUMD memiliki peran penting dalam perekonomian daerah, seperti:
\\r\\n\\r\\n
\\r\\n- \\r\\n
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat \\r\\n
- Meningkatkan pendapatan daerah \\r\\n
- Meningkatkan produksi \\r\\n
- Memperluas kesempatan kerja \\r\\n
- Memenuhi kebutuhan barang dan jasa \\r\\n
- Menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta \\r\\n\\r\\n\\r\\n\\r\\n
\\r\\n
\\r\\n
\\r\\nBUMD didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, BUMD disebut Perusahaan Daerah dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
\\r\\nMasih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis