BUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah, yaitu perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan diawasi oleh pemerintah daerah. BUMD memiliki peran penting dalam perekonomian daerah, seperti:
BUMD didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, BUMD disebut Perusahaan Daerah dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.