BUMD

« Back to Glossary Index
BUMD adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah, yaitu perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan diawasi oleh pemerintah daerah. BUMD memiliki peran penting dalam perekonomian daerah, seperti:
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Meningkatkan pendapatan daerah
  • Meningkatkan produksi
  • Memperluas kesempatan kerja
  • Memenuhi kebutuhan barang dan jasa
  • Menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta 
BUMD didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelumnya, BUMD disebut Perusahaan Daerah dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. 
« Back to Glossary Index

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X