PT Perorangan adalah jenis perusahaan yang dimiliki dan dikelola oleh satu orang saja, dengan tanggung jawab terbatas pada modal yang disetor, sehingga pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan. Jenis perusahaan ini dirancang untuk mempermudah individu, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dalam mendirikan usaha dengan modal lebih terjangkau dan proses yang lebih sederhana. Perorangan diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan perlindungan hukum yang sama seperti perusahaan pada umumnya.
« Back to Glossary IndexPT Perorangan
« Back to Glossary Index