UMKM

« Back to Glossary Index

UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah kategori usaha yang dikelompokkan berdasarkan ukuran usaha, baik dalam hal omset maupun jumlah karyawan. Di Indonesia memiliki peran penting dalam perekonomian, karena menyumbang sebagian besar lapangan kerja dan produk domestik bruto (PDB). Berikut adalah kriteria UMKM di Indonesia:

  1. Usaha Mikro: Memiliki aset maksimal Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan omset tahunan maksimal Rp 2 miliar.
  2. Usaha Kecil: Memiliki aset antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar dan omset tahunan antara Rp 2 miliar hingga Rp 50 miliar.
  3. Usaha Menengah: Memiliki aset antara Rp 10 miliar hingga Rp 50 miliar dan omset tahunan antara Rp 50 miliar hingga Rp 300 miliar.

UMKM memainkan peran krusial dalam mendukung perekonomian lokal dan menciptakan lapangan kerja.

« Back to Glossary Index

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X