Berikut adalah kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 di Indonesia:
- Usaha Mikro:
- Kekayaan bersih maksimal Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan).
- Omzet tahunan maksimal Rp300 juta.
- Usaha Kecil:
- Kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
- Omzet tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
- Usaha Menengah:
- Kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
- Omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
UMKM juga ditentukan berdasarkan jumlah tenaga kerja, jenis usaha, dan skala operasionalnya.
« Back to Glossary Index