Pendirian Firma di Indonesia dapat memperkuat citra profesional bisnis dengan mengedepankan kemitraan yang solid antar rekan usaha. Struktur yang fleksibel dan berbasis perjanjian kerja sama ini cocok bagi usaha berbasis keahlian maupun kemitraan profesional. EasyLegal kini menghadirkan Legal Festival Special Deal sebagai bentuk dukungan nyata bagi UMKM yang ingin mengembangkan bisnisnya dengan legalitas yang jelas.
Nikmati Diskon 50% untuk pendirian Firma. Segera manfaatkan promo ini, kuota terbatas!
Kami memahami bahwa sebagian orang mungkin tidak terbiasa melakukan transaksi secara online atau bahkan pernah mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan.
Oleh karena itu, kami ingin memberikan rasa AMAN dengan menawarkan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha dan pendaftaran HAKI melalui MARKETPLACE yang dapat memberikan JAMINAN KEAMANAN yang Anda butuhkan.
Note: ⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta | ⁽²⁾ SKT Pajak dikirim oleh KPP dalam 1-3 bulan | ⁽³⁾ Resiko menengah rendah | ⁽⁴⁾ Opsional | ⁽*⁾ Syarat & Ketentuan Berlaku
Note: ⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta | ⁽²⁾ SKT Pajak dikirim oleh KPP dalam 1-3 bulan | ⁽³⁾ Resiko menengah rendah | ⁽⁴⁾ Opsional | ⁽⁵⁾ Saat penggunaan Meeting Room | ⁽*⁾ Syarat & Ketentuan Berlaku
Note: ⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta | ⁽²⁾ SKT Pajak dikirim oleh KPP dalam 1-3 bulan | ⁽³⁾ Resiko menengah rendah | ⁽⁴⁾ Opsional | ⁽⁵⁾ Khusus VO wilayah Jakarta | ⁽*⁾ Syarat & Ketentuan Berlaku
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama menjalankan kegiatan usaha dengan menggunakan satu nama bersama. Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh dan tidak terbatas atas seluruh kewajiban dan utang perusahaan. Ini berarti jika firma memiliki kewajiban yang tidak dapat dipenuhi, harta pribadi para sekutu dapat digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut. Firma umumnya digunakan dalam bisnis berbasis kemitraan seperti kantor hukum, akuntansi, atau konsultan.
DASAR HUKUM FIRMA
Dasar hukum pendirian dan pengaturan firma di Indonesia diatur dalam:
Firma wajib didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM agar memiliki legalitas yang sah.
MODAL DASAR FIRMA
Firma tidak memiliki ketentuan minimal modal dasar secara spesifik dalam peraturan hukum di Indonesia. Namun, modal dalam firma biasanya bersifat fleksibel dan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri yang dituangkan dalam akta pendirian.
DOKUMEN PERSYARATAN FIRMA
✅ Formulir Pendirian firma
✅ Foto KTP seluruh pendiri & pengurus
✅ Foto NPWP seluruh pendiri & pengurus
Dalam memberi nama Firma di Indonesia, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya berdasarkan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 dan prinsip umum dalam hukum dagang:
Unik dan Tidak Duplikasi:
Mengandung Nama Sekutu atau Nama Bersama:
Tidak Bertentangan dengan Norma atau Etika:
Tidak Mengandung Istilah Badan Hukum Lain:
Menggunakan Huruf Latin:
Tercantum dalam Akta Pendirian:
Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan identitas hukum yang jelas, menghindari konflik, dan memastikan kejelasan dalam pengelolaan usaha.
Tidak, notaris tidak harus berdomisili sesuai dengan alamat firma yang didirikan. Namun, ada ketentuan yang mengatur wilayah kerja notaris yang perlu diperhatikan:
Wilayah Kerja Notaris:
Lokasi Pembuatan Akta:
Prinsip Domisili Hukum:
Untuk mendirikan Firma di Indonesia, ketentuan jumlah pendiri diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), dengan ketentuan sebagai berikut:
Minimal Pendiri:
Maksimal Pendiri:
Catatan Penting:
Jadi, minimal 2 orang dan tidak ada batas maksimal jumlah pendiri firma.
Tidak, kepemilikan firma tidak dapat hanya dimiliki oleh suami dan istri secara hukum di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh prinsip hukum perkawinan dan persekutuan modal dalam firma.
Kesatuan Harta dalam Perkawinan:
Konsep Kemitraan Firma:
KBLI merupakan kependekan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI adalah suatu sistem klasifikasi yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengelompokkan semua jenis kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia berdasarkan pada jenis dan jenis usaha yang dilakukan. KBLI mencakup seluruh sektor ekonomi, mulai dari sektor pertanian, perdagangan, manufaktur, jasa, dan sektor lainnya.
KBLI dirancang untuk memudahkan pemerintah dan pelaku usaha dalam melakukan analisis dan penilaian terhadap kondisi industri di Indonesia. Selain itu, KBLI juga digunakan untuk mengidentifikasi dan memperkirakan kebutuhan sumber daya manusia, memberikan informasi kepada investor, dan sebagai acuan dalam pengajuan izin usaha.
Setiap jenis kegiatan usaha memiliki kode KBLI yang khusus dan unik. Kode KBLI terdiri dari enam digit, di mana tiga digit pertama menunjukkan sektor ekonomi, sedangkan tiga digit sisanya menunjukkan jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Kode KBLI ini harus tertera pada dokumen-dokumen penting seperti surat izin usaha, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha.
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia memiliki beberapa kegunaan, di antaranya:
Memudahkan dalam analisis dan penilaian kondisi industri di Indonesia. Dengan KBLI, pemerintah dapat melakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan sektor ekonomi di Indonesia, termasuk sektor yang sedang berkembang dan sektor yang membutuhkan perhatian lebih.
Membantu dalam perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia. KBLI juga dapat digunakan untuk memperkirakan kebutuhan sumber daya manusia dalam suatu sektor industri tertentu, sehingga memudahkan dalam perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan industri.
Memberikan informasi kepada investor. KBLI dapat menjadi referensi bagi investor dalam memilih jenis usaha yang akan diinvestasikan, termasuk mengetahui sektor industri mana yang sedang berkembang dan prospeknya ke depan.
Sebagai acuan dalam pengajuan izin usaha. KBLI menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam pengajuan izin usaha, karena setiap jenis usaha memiliki kode KBLI yang khusus dan unik.
Memudahkan dalam pemantauan dan pengawasan kegiatan usaha. Dengan KBLI, pemerintah dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha, termasuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Secara umum, KBLI sangat penting dalam memudahkan pemerintah, pelaku usaha, investor, dan masyarakat dalam mengidentifikasi jenis usaha yang dilakukan dan memudahkan dalam mengambil keputusan terkait dengan bisnis dan industri di Indonesia.
Silahkan langsung tanyakan ke Konsultan Legal kami di nomor 0817770048
EasyLegal adalah jasa legalitas usaha yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, pengurusan izin usaha dan pendaftaran HAKI. Dengan pelayanan yang cepat, praktis dan fleksibel, EasyLegal berkomitmen memberikan dukungan legal yang dapat diandalkan bagi UMKM di Indonesia, fokus pada kepuasan klien dan kepatuhan hukum, serta menawarkan biaya yang sangat terjangkau.
© Copyright 2023 EASYLEGAL – All Rights Reserved
Member Of HANADI CORP