JASA PENDAFTARAN MEREK DAGANG HAKI

Mendaftarkan merek di Indonesia dapat melindungi hak kekayaan intelektual. Proses ini menjamin hak eksklusif atas merek & mencegah penggunaan merek tanpa izin. Penting bagi bisnis yang fokus pada pertumbuhan dan ekspansi pasar. EasyLegal sebagai jasa pendaftaran merek saat ini mengadakan Legal Festival Special Deal, sebagai bentuk dukungan untuk UMKM Indonesia.

Dapatkan Diskon 50% untuk pendirian yayasan. Ambil segera kesempatan ini, kuota terbatas!

pendirian pt
pendirian pt

LIPUTAN MEDIA EASYLEGAL

EASYLEGAL RESMI TERDAFTAR

Di EasyLegal, proses Pendaftaran Merek, dapat dilakukan secara OFFLINE atau ONLINE 100% sesuai Prosedur Legalitas yang berlaku

MENGAPA PILIH EASYLEGAL?

Praktis, Fleksibel & Cepat

Efisien Waktu & Tenaga

Keamanan Data Terjamin

Gratis Konsultasi Legal

Biaya Hemat & Terjangkau

Transaksi Aman Marketplace

Bersama EasyLegal, untuk mendaftarkan merek Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan

TRANSAKSI AMAN VIA MARKETPLACE

Kami memahami bahwa sebagian orang mungkin tidak terbiasa melakukan transaksi secara online atau bahkan pernah mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan.

Oleh karena itu, kami ingin memberikan rasa AMAN dengan menawarkan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha dan pendaftaran HAKI melalui MARKETPLACE  yang dapat memberikan JAMINAN KEAMANAN yang Anda butuhkan.

Segera hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan kuota promo

BIAYA JASA PENDAFTARAN MEREK

Note: ⁽¹⁾ Setelah draft pendaftaran merek disetujui  | ⁽²⁾ Sertifikat merek diperoleh setelah masa pengumuman ± 6 s/d 18 bulan selesai

BIAYA JASA PERPANJANGAN MEREK

Note: ⁽¹⁾ Setelah persyaratan lengkap

Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan pendaftaran merek kepada EasyLegal

DIDUKUNG OLEH

KLIEN KAMI

TESTIMONI KLIEN

Manfaatkan konsultasi gratis dengan Konsultan Legal kami sebelum memutuskan untuk memilih & menggunakan jasa pendaftaran merek

PENGERTIAN MEREK

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

FUNGSI PENDAFTARAN MEREK
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan dam untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau pada pokoknya dalam peredaran untuk produk sejenis. Serta sebagai tanda pengenal bagi produk Anda.

DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN MEREK
Pendaftar Perorangan:
✅ Foto/scan KTP
✅ Scan tanda tangan
Pendaftar Badan Usaha:- 
✅ Foto/scan KTP Direktur
✅ Foto/scan NPWP Perusahaan
✅ Scan tanda tangan Direktur
Data Merek:
✅ Nama merek
✅ File logo merek (JPG)
 

Merek Anda adalah harta yang sangat berharga. Jangan sampai orang lain yang mendaftarkannya.

F.A.Q

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
  3. Jaminan atas mutu barangnya;
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang ctapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
  7.  

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek dan dapat diperpanjang.

Hanya di EasyLegal, pendirian PT selesai hanya dalam 12 jam kerja*

*Syarat dan ketentuan berlaku

INFORMASI HUKUM UNTUK PELAKU USAHA

EasyLegal adalah jasa legalitas usaha yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, pengurusan izin usaha dan pendaftaran HAKI. Dengan pelayanan yang cepat, praktis dan fleksibel, EasyLegal berkomitmen memberikan dukungan legal yang dapat diandalkan bagi UMKM di Indonesia, fokus pada kepuasan klien dan kepatuhan hukum, serta menawarkan biaya yang sangat terjangkau.

OFFICE

Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

CUSTOMER CARE

PARTNERSHIP

REGISTERED WITH KOMINFO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2023 EASYLEGAL – All Rights Reserved
Member Of HANADI CORP

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X
WhatsApp
WhatsApp