Apa Fungsi Materai Dalam Perjanjian? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa Fungsi Materai Dalam Perjanjian? Ini Penjelasan Lengkapnya

Materai seringkali dianggap hal kecil yang melengkapi keabsahan dokumen. Lalu sebenarnya, apa fungsi materai? Sepenting apa sebuah materai dalam sebuah perjanjian ataupun pada aspek hukum? Simak penjelasannya pada artikel di bawah ini.

Pengertian Materai

Materai merupakan label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah. Materai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Untuk saat ini, materai memiliki nominal sebesar Rp10.000, dan penggunaannya diatur lewat Undang-Undang Bea materai.

Baca lainnya, Ragam Jenis Perjanjian Hukum di Indonesia

Apa Fungsi Materai?

Materai memiliki fungsi yang perlu diketahui oleh masyarakat umum, dan fungsinya bukan menjadikan sebuah dokumen sah jika dibubuhkan materai di dalamnya. Fungsinya antara lain:

  • Sebagai Bukti Pembayaran Pajak

Salah satu fungsi utamanya adalah sebagai tanda sebuah dokumen telah dikenakan pajak oleh negara. Maka dari itu, materai lebih termasuk pada aspek administrasi perpajakan, bukan legalitas dokumen.

  • Memenuhi Syarat Formal di Pengadilan

Dokumen yang menggunakan materai dapat lebih mudah diterima sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan berarti jika tanpa materai dokumen tidak bisa digunakan, hanya saja harus melewati proses tambahan.

  • Menambah Kepercayaan Dalam Transaksi

Walaupun bukan penentu sah atau tidaknya perjanjian, penggunaan materai sering dianggap meningkatkan kredibilitas dokumen, terutama dalam transaksi bisnis. 

  • Penggunaan Untuk Dokumen tertentu

Tidak semua dokumen wajib pakai materai. Materai biasanya digunakan pada:

  • Surat perjanjian
  • Surat kuasa
  • Kwitansi dengan nominal tertentu
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang
  • Dokumen yang akan dijadikan bukti di pengadilan

Tanpa Materai, Dokumen Tetap Sah atau Tidak?

Meskipun terlihat seperti profesional dan “legal”, nyatanya jika sebuah dokumen tidak dibubuhkan materai tetap sah, selama masih memenuhi syarat perjanjian, seperti:

  • Ada kesepakatan para pihak
  • Para pihak cakap hukum
  • Objek jelas
  • Tujuan tidak melanggar hukum

Materai bukan penentu sahnya perjanjian, melainkan hanya berkaitan dengan aspek pembuktian dan pajak.

Baca juga, Legal Drafting di Indonesia: Kontrak Kuat Untuk Melindungi Bisnis

Waktu yang Tepat Untuk Menggunakan Materai

Materai dapat digunakan pada dokumen pada waktu yang tepat, seperti:

  • Dokumen berkaitan dengan nilai uang
  • Akan digunakan sebagai alat bukti hukum
  • Dibutuhkan untuk keperluan administratif tertentu

Akan tetapi, dapat langsung menggunakan materai jika merasa ragu, ketimbang nanti harus melakukan pemateraian kemudian.

Kesimpulan

Jadi, secara singkat, fungsi materai mencakup sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen dan membantu memperkuat posisi dokumen di mata hukum. Namun begitu, materai tidak menjamin sah atau tidaknya sebuah dokumen perjanjian.

Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP