Membangun usaha bersama melalui koperasi kini semakin diminati, terutama oleh komunitas UMKM, kelompok usaha, hingga organisasi yang ingin memiliki badan usaha legal dan berkelanjutan. Namun, masih banyak yang bingung mengenai cara mendirikan koperasi secara resmi sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Padahal, proses pendirian koperasi sebenarnya cukup jelas selama memahami syarat, tahapan, dan dokumen yang diperlukan. Artikel ini akan membahas langkah-langkah mendirikan koperasi secara lengkap agar proses legalitas berjalan lebih mudah dan tidak keliru.
Table of Contents
TogglePengertian Koperasi
Koperasi adalah sebuah badan usaha sekaligus badan hukum yang dimiliki serta dijalankan oleh para anggotanya demi mencapai kesejahteraan dengan prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Berbeda dengan PT yang berorientasi pada pemilik modal, koperasi lebih menekankan pada partisipasi anggota dalam menjalankan usaha.
Di Indonesia sendiri, aturan soal koperasi berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan perubahannya. Sementara itu, koperasi memiliki tiga buah landasan, yakni Pancasila, UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, serta kesetiakawanan dan kesadaran pribadi.
Tujuan Koperasi
Pada dasarnya koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya melalui bentuk usaha yang dikelola secara gotong royong. Secara lebih rinci tujuan dari koperasi adalah berikut:
1. Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
Koperasi dibentuk untuk membantu kebutuhan ekonomi para anggotanya, baik dalam bentuk simpan pinjam, pemasaran produk, maupun penyediaan barang dan jasa dengan harga lebih terjangkau.
2. Mendorong Kemandirian Ekonomi
Koperasi membantu anggota agar lebih mandiri secara finansial dan tidak terlalu bergantung pada pihak luar, terutama dalam akses modal dan usaha.
3. Memperkuat Usaha Bersama
Melalui koperasi, pelaku usaha kecil atau komunitas dapat berkembang bersama dengan sistem yang lebih terorganisir dan saling mendukung.
4. Membagi Keuntungan Secara Adil
Keuntungan koperasi biasanya dibagikan dalam bentuk SHU (Sisa Hasil Usaha) sesuai partisipasi anggota, bukan hanya berdasarkan besarnya modal.
5. Membuka Peluang Ekonomi yang Lebih Luas
Koperasi dapat menjadi sarana memperluas jaringan usaha, meningkatkan daya saing, dan membuka peluang kerja bagi anggota maupun masyarakat sekitar.
6. Mendukung Perekonomian Nasional
Koperasi juga memiliki tujuan sosial dan ekonomi yang lebih luas, yaitu membantu menciptakan pemerataan ekonomi dan memperkuat ekonomi rakyat.
Syarat Mendirikan Koperasi
Sebelum memahami cara mendirikan koperasi, penting untuk mengetahui syarat dasarnya terlebih dahulu. Berikut beberapa syarat umum pendirian koperasi:
1. Memiliki Minimal Jumlah Pendirian
Menurut ketentuan yang berlaku, koperasi primer didirikan oleh minimal 9 orang anggota. Sedangkan koperasi sekunder didirikan oleh minimal 3 koperasi.
2. Menentukan Jenis Koperasi
Beberapa jenis koperasi yang umum di Indonesia antara lain:
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Jasa
- Koperasi Pemasaran
Pemilihan jenis koperasi harus disesuaikan dengan tujuan dan kegiatan usaha para anggota.
3. Menentukan Nama Koperasi
Nama koperasi harus unik dan belum digunakan oleh badan usaha lain. Biasanya nama koperasi juga wajib diawali dengan kata “Koperasi”.
4. Menentukan Struktur Pengurus dan Pengawas
Koperasi wajib memiliki:
- Pengurus
- Pengawas
- Anggota
Struktur ini nantinya dicantumkan dalam akta pendirian koperasi.
5. Memiliki Domisili dan Alamat Koperasi
Alamat koperasi diperlukan untuk proses administrasi dan penerbitan legalitas usaha.
Cara Mendirikan Koperasi Secara Resmi
Berikut tahapan cara mendirikan koperasi yang umumnya dilakukan:
1. Mengadakan Rapat Pendirian Koperasi
Tahap pertama adalah mengadakan rapat pendirian bersama seluruh calon anggota koperasi. Dalam rapat ini biasanya dibahas:
- Nama koperasi
- Jenis usaha koperasi
- Modal awal
- Struktur pengurus
- Anggaran Dasar koperasi
Hasil rapat nantinya dituangkan dalam berita acara pendirian.
2. Menyiapkan Dokumen Pendirian
Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:
- KTP seluruh pendiri
- NPWP pengurus
- Berita acara rapat pendirian
- Susunan pengurus dan pengawas
- Draft Anggaran Dasar koperasi
- Surat domisili koperasi
Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap agar proses pengajuan tidak terhambat.
3. Membuat Akta Pendirian Koperasi
Akta pendirian dibuat melalui notaris pembuat akta koperasi (NPAK). Nantinya, akta ini menjadi dasar legal pembentukan koperasi dan nantinya diajukan untuk memperoleh pengesahan badan hukum.
4. Pengajuan Pengesahan Koperasi
Setelah akta selesai, pengajuan dilakukan melalui sistem administrasi koperasi yang terhubung dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, koperasi akan memperoleh:
- Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
- Nomor Induk Koperasi (NIK)
5. Mengurus Legalitas Pendukung
Setelah koperasi resmi berdiri, langkah berikutnya adalah mengurus:
- NPWP koperasi
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Perizinan usaha tertentu jika diperlukan
Legalitas ini penting agar koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha secara resmi.
Jasa Pendirian Koperasi Secara Profesional
Bila masih merasa kurang mengerti soal cara mendirikan koperasi melalui artikel di atas, Konsultasikan gratis bersama tim EasyLegal sekarang juga! Mulai dari pengecekan kebutuhan usaha, konsultasi dokumen, hingga pengurusan legalitas koperasi bisa dibantu sampai tuntas. Gunakan jasa pendirian koperasi EasyLegal dan fokus kembangkan usaha tanpa ribet urus administrasi.
