Sertifikasi Halal: Pengertian, Manfaat, dan Cara Mengurusnya

Dalam dunia bisnis, terutama kategori makanan dan minuman, sering ditemui pertanyaan “sudah halal atau belum?”. Jenis pertanyaan ini sebenarnya hal yang lumrah ditanyakan, terutama untuk konsumen yang beragama Islam. Supaya mendapatkan kepercayaan dari konsumen bahwa produk yang dijual sudah benar-benar halal, pebisnis memerlukan sebuah sertifikasi halal yang dijamin oleh pihak ketiga yang bertanggung jawab. Lalu, sebenarnya apa sertifikasi halal itu sendiri? dan bagaimana cara mengurusnya?

Artikel ini akan membahas persoalan tersebut, mulai dari pengertian, cara mengurus, hingga manfaatnya bagi pebisnis maupun konsumen secara rinci.

Pengertian Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal merupakan pemberian pengakuan resmi kehalalan secara aturan syariat Islam atas sebuah produk yang didaftarkan. Di Indonesia, MUI adalah yang berwenang memberikan fatwa kehalalan sebuah produk, berdasarkan pada aspek syariat Islam. Sementara untuk sertifikat kehalalan tersebut dikeluarkan oleh BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang bernaung pada Kementerian Agama. 

Namun yang perlu dipahami, kehalalan sebuah produk bukan hanya pada kategori makanan atau minuman saja. Produk kosmetik, barang rumah tangga, obat-obatan, bahkan pakaian juga perlu mendapat jaminan kehalalan tersebut.

Manfaat Sertifikasi Halal

Banyak yang masih menganggap sertifikasi kehalalan ini sebatas formalitas saja. Padahal, ini berdampak langsung pada kepercayaan konsumen. Pun alasan lain yang membuatnya penting adalah:

  • Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Sebagai negara dengan mayoritas muslim, pasar di Indonesia membutuhkan label halal untuk menggaet kepercayaan banyak konsumennya untuk membeli suatu produk.

  • Memperluas Pasar

Dengan adanya label halal tersebut, membuat produk dapat dipasarkan secara lebih luas ke kancah internasional, terutama pada negara mayoritas muslim.

  • Kewajiban Regulasi

Regulasi mengatur soal wajibnya produk yang beredar di Indonesia supaya memiliki sertifikat halal. Hal ini diatur melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014.

  • Nilai Tambah Produk

Produk yang memiliki sertifikat halal, cenderung lebih kompetitif dibandingkan dengan yang belum terafiliasi.

Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Tidak semua produk wajib memiliki sertifikat halal, tapi cakupannya saat ini terus berkembang luas. Adapun kategori yang wajib bersertifikat halal adalah:

  • Makanan dan minuman
  • Produk hasil sembelihan
  • Obat-obatan dan suplemen
  • Kosmetik
  • Produk kimia dan biologi
  • Barang gunaan (pakaian, alat makan, dll.)

Persyaratan Mengurus Sertifikasi Halal

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan sertifikasi halal, seperti:

  • Data pelaku usaha (NIB atau izin usaha)
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Proses produksi yang jelas
  • Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Dokumen pendukung lainnya

Kalau dokumennya berantakan, proses bisa lama. Ini yang sering jadi penghambat proses.

Cara Mengurus Sertifikasi Halal

Prosesnya sekarang sudah terintegrasi secara online melalui sistem SIHALAL. Berikut langkah umumnya:

1. Registrasi Akun di SIHALAL

Daftar sebagai pelaku usaha dan lengkapi profil bisnis.

2. Pengajuan Sertifikasi

Upload semua dokumen yang diperlukan, termasuk bahan dan proses produksi.

3. Pemeriksaan oleh LPH

Lembaga Pemeriksa Halal akan melakukan audit dan verifikasi.

4. Sidang Fatwa MUI

Hasil audit akan ditentukan status kehalalannya.

5. Penerbitan Sertifikat

Jika lolos, sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH.

Berapa Lama dan Biaya Sertifikasi Halal?

Durasi dan biaya tergantung jenis usaha:

  • UMKM: Bisa gratis (program self declare)
  • Usaha menengah-besar: Mulai dari jutaan rupiah
  • Waktu proses: Sekitar 2–6 bulan (tergantung kelengkapan dokumen)

Kalau prosesnya terlalu lama, biasanya karena dokumen tidak siap atau salah prosedur.

Kesimpulan

Sertifikasi halal bukan sekadar label, tapi investasi jangka panjang untuk bisnis kamu. Selain memenuhi regulasi, sertifikat halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Jika ingin proses yang lebih cepat, minim ribet, dan terarah, menggunakan jasa profesional bisa jadi langkah paling realistis. EasyLegal siap membantu mengurus sertifikasi halal dari awal sampai terbit, tanpa pusing urusan teknis dan birokrasi.

Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP