Apa Perbedaan Firma dan CV? Berikut Penjelasannya

Apa perbedaan firma dan CV

Membangun bisnis bersama teman ataupun komunitas dapat menjadi cara memasuki dunia bisnis yang belum dikenal tanpa khawatir sendirian. Selain untuk meringankan beban modal dan pekerjaan, model seperti ini juga dapat menguatkan semangat kebersamaan. Kendati begitu, perlu dipahami juga model badan usaha apa yang tepat untuk dipilih, contohnya seperti firma dan CV. Namun banyak yang belum paham apa perbedaan firma dan CV, keduanya sering dianggap sama, padahal berbeda.

Pada artikel ini, akan membahas perbedaan di antara keduanya, supaya dapat dipahami dan membuat masyarakat lebih mudah dalam menentukan pilihan untuk badan usahanya.

Apa Itu Firma?

Firma merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang yang menggunakan satu nama bersama dalam menjalankan kegiatan usaha. Anggota firma memiliki tanggung jawab yang sama antar anggotanya dalam operasional usaha, kecuali jika ada pengecualian tertulis. Jika ada anggota firma yang memiliki utang atas nama firma, maka seluruh anggota lainnya berkewajiban untuk melunasi utang tersebut, walaupun dengan harta pribadi.

Biasanya firma digunakan oleh kegiatan usaha yang memerlukan kerja sama aktif antar pendirinya, seperti firma hukum, konsultan, hingga akuntan serta arsitek.

Baca lebih lengkap, Definisi Firma, Beserta Ciri-Ciri, dan Contohnya

Apa Itu CV?

Commanditaire Vennootschap atau CV memiliki kesamaan dengan firma, yakni harus didirikan oleh dua orang seminimalnya ataupun lebih. Terdapat pembagian tugas dalam CV, yakni antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas dalam operasional kegiatan usaha, sementara sekutu pasif hanya sebatas penyetor dana modal tanpa ikut campur kegiatan operasional. 

Baca juga, Kelebihan & Kekurangan CV yang Perlu Diketahui Pelaku UMKM

Apa Perbedaan Firma dan CV?

Karena masih banyak yang belum tahu bahwa keduanya memiliki perbedaan, maka perlu dipahami apa perbedaan firma dan CV terutama pada hal mendasar yang dapat mempengaruhi bisnis ke depannya. Berikut adalah perbedaan keduanya:

  • Struktur Keanggotaan

Firma dalam hal ini seluruh anggotanya adalah sekutu aktif, artinya mereka bertanggung jawab penuh pada kegiatan operasional perusahaan. 

Sementara untuk CV ada sekutu aktif dan pasif, artinya hanya sekutu aktif yang bertanggung jawab pada operasional usaha, untuk sekutu pasif terbatas pada penanaman modal saja.

  • Tanggung Jawab Pemilik

Karena seluruh anggota bertanggung jawab, firma memiliki risiko yang cukup besar jika terlilit utang, karena dapat merembet hingga harta pribadi. 

Lain hal dengan CV, sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebagai pemilik modal, tanpa perlu berurusan dengan pihak-pihak lain dalam urusan kegiatan usaha, dan dibebankan pada sekutu aktif saja.

  • Pengelolaan Usaha

Dalam firma, seluruh anggota secara aktif mengelola operasional kegiatan usaha. Untuk CV, hanya sekutu aktif saja yang wajib untuk mengelola operasionalnya.

  • Penggunaan Nama Perusahaan

Penamaan firma memiliki persyaratan khusus, seperti pemilihan nama yang harus sebagai simbol atau mencerminkan identitas para pendirinya. Pemilihan tersebut dapat berupa mengambil satu nama dari pendiri ataupun singkatan yang berasal dari inisial pendirinya.

CV sendiri lebih fleksibel dalam melakukan penamaan, namun tetap perlu disesuaikan dengan usaha yang dijalankan.

  • Bidang Usaha

Pada firma, biasanya bidang usaha yang sering dijalankan adalah kegiatan profesi atau jasa konsultasi, contohnya firma hukum, firma arsitek, ataupun firma advokat.

Sedangkan CV, unit usahanya lebih beragam, umumnya mencakup pada usaha sektor industri serta perdagangan.

Pilihlah Sesuai Kebutuhan

Jika dibandingkan, akan ada kelebihan dan kekurangan di antara keduanya. Untuk memilih baik mana firma atau CV sebagai badan usaha, maka menyesuaikan kebutuhan bisnis tersebut. Jika seluruh pendiri ingin aktif menjalankan usaha bersama dan memiliki tingkat kepercayaan tinggi, maka firma bisa menjadi pilihan. Namun jika bisnis membutuhkan tambahan investor atau ada pihak yang hanya ingin menanamkan modal tanpa ikut mengelola usaha, maka CV biasanya lebih cocok.

Apabila dirasa masih bingung, dapat menggunakan jasa layanan profesional EasyLegal, yang dapat membantu berkonsultasi secara gratis melalui Whatsapp. Selain itu ada jasa pendirian firma jika ingin proses yang mudah, aman, tanpa ribet.

Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP