Berapa Biaya Perpanjangan Merek? Ini Rinciannya

Memiliki merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI tentu memberikan hak eksekutif, dan keleluasaan untuk menggunakan identitas merek tersebut. Walaupun begitu, perlindungan akan hak eksekutif ini tidak berlaku selamanya, ada jangka waktu yang perlu diperpanjang. Lalu, berapa biaya perpanjangan merek tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Biaya Perpanjangan Merek

Berdasarkan ketetapan pemerintah melalui DJKI, dengan rincian berikut:

  • UMKM (Usaha Mikro dan Kecil): sekitar Rp1.000.000 per kelas
  • Non-UMKM / Umum: sekitar Rp2.000.000 per kelas

Perpanjangan ini berlaku untuk masa perlindungan selama 10 tahun ke depan.

Perlu diperhatikan, apabila merek didaftarkan dalam lebih dari satu kelas, maka biaya yang dikenakan akan menyesuaikan dengan jumlah kelas yang diajukan.

Baca juga, Pendaftaran Merek UMKM: Supaya Melindungi Identitas Bisnis

Masa Berlaku Izin Merek di Indonesia

Merek yang sudah terdaftar memiliki masa perlindungan aktif selama 10 tahun sejak penerimaan pertama, serta dapat diperpanjang setiap 10 tahun sekali atau setiap masa berlaku tersebut habis. Dengan melakukan perpanjangan secara berkala, pemilik merek dapat mempertahankan hak eksklusif atas mereknya tanpa batas waktu. 

Waktu yang Tepat Untuk Memperpanjang Izin Merek

Perpanjangan izin merek dapat dilakukan dalam jangka waktu 10 tahun perlindungan, namun ada waktu yang paling tepat untuk perpanjang. Mulai dari, 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir, atau Paling lambat 6 bulan setelah masa berlaku habis (masa tenggang). Jika perpanjangan dilakukan di luar jangka waktu tersebut, izin merek dapat dianggap berakhir dan tidak lagi memiliki perlindungan hukum.

Cara Memperpanjang Merek

Pengajuan perpanjangan merek dilakukan secara online melalui sistem DJKI dengan tahapan berikut:

  1. Login ke akun DJKI
  2. Mengajukan permohonan perpanjangan merek
  3. Melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan
  4. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan
  5. Menunggu proses verifikasi dari DJKI

Proses perpanjangan umumnya lebih sederhana dibandingkan pendaftaran merek baru, selama data yang diajukan telah sesuai.

Baca lainnya, Cara Daftar Merek Dagang Bagi Pelaku UMKM

Syarat Perpanjangan Merek

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Data merek terdaftar
  • Sertifikat merek
  • Identitas pemilik
  • Bukti penggunaan merek (jika diperlukan)

Risiko Jika Tidak Melakukan Pendaftaran

Tidak melakukan perpanjangan merek dapat menimbulkan beberapa risiko, seperti:

  • Hilangnya hak eksklusif atas merek
  • Merek berpotensi didaftarkan oleh pihak lain
  • Harus mengajukan pendaftaran dari awal
  • Potensi sengketa hukum di kemudian hari

Bantuan Untuk Memperpanjang Izin Merek

Menjawab pertanyaan “berapa biaya perpanjangan merek?”, biaya yang perlu disiapkan adalah sekitar Rp1.000.000 untuk UMKM dan Rp2.000.000 untuk umum per kelas, dengan masa perlindungan tambahan selama 10 tahun. Namun jika masih cukup bingung dengan aturan dan mekanisme prosesnya, maka dapat menggunakan jasa profesional supaya membantu proses perpanjangan.

Layanan seperti EasyLegal dapat membantu proses perpanjangan merek secara lebih praktis, mulai dari pengecekan masa berlaku hingga pengajuan ke DJKI. Selain itu, pengusaha dapat berkonsultasi secara gratis dengan menggunakan tautan WhatsApp ini agar mendapatkan informasi dan solusi.

Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP