Perjanjian

« Back to Glossary Index

Perjanjian adalah kesepakatan yang dibuat antara dua pihak atau lebih yang diatur oleh hukum dan memiliki akibat hukum. Dalam perjanjian, setiap pihak yang terlibat biasanya sepakat untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan tertentu, yang bisa berupa pemberian sesuatu, pembatasan hak, atau kewajiban lainnya.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit