Hak

« Back to Glossary Index
Dalam konteks legalitas, hak merujuk pada kekuasaan atau wewenang yang diakui dan dilindungi oleh hukum, yang diberikan kepada individu atau entitas untuk melakukan atau mendapatkan sesuatu sesuai peraturan yang berlaku. Hak ini mencakup hak atas properti, kebebasan, perlindungan hukum, dan partisipasi dalam pemerintahan. Pelanggaran terhadap hak dapat dikenakan sanksi hukum, dan individu yang haknya dilanggar dapat menuntut perlindungan atau ganti rugi melalui proses peradilan.
« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit