Perseroan

« Back to Glossary Index

Perseroan adalah suatu bentuk badan hukum yang didirikan untuk menjalankan kegiatan usaha, yang memiliki kewajiban terbatas terhadap pemegang sahamnya. Dalam konteks Indonesia, bentuk perseroan yang paling umum adalah Perseroan Terbatas (PT), yaitu perusahaan yang modalnya terbagi dalam saham, dan pemegang sahamnya hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimiliki.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit