Kamus Legal
Perseroan
Perseroan adalah suatu bentuk badan hukum yang didirikan untuk menjalankan kegiatan usaha, yang memiliki kewajiban terbatas terhadap pemegang sahamnya. Dalam konteks Indonesia, bentuk perseroan yang...
5 September 2026
Perseroan adalah suatu bentuk badan hukum yang didirikan untuk menjalankan kegiatan usaha, yang memiliki kewajiban terbatas terhadap pemegang sahamnya. Dalam konteks Indonesia, bentuk perseroan yang paling umum adalah Perseroan Terbatas (PT), yaitu perusahaan yang modalnya terbagi dalam saham, dan pemegang sahamnya hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimiliki.
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis