Kamus Legal
Perseroan Terbatas
\\r\\n\\r\\n\\r\\n\\r\\n\\r\\nPerseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang memiliki status hukum terpisah dari pemiliknya, di mana tanggung jawab pemilik terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Jenis...
5 September 2026
\\r\\n
\\r\\n
\\r\\n\\r\\n
\\r\\n\\r\\n\\r\\nPerseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang memiliki status hukum terpisah dari pemiliknya, di mana tanggung jawab pemilik terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Jenis usaha ini memungkinkan pemisahan antara kekayaan pribadi dan perusahaan, sehingga pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan. Usaha ini umumnya digunakan untuk perusahaan menengah dan besar, memberikan perlindungan hukum serta memudahkan pengumpulan modal melalui saham.\\r\\n\\r\\n
\\r\\nMasih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis