CV

« Back to Glossary Index

Kepanjangan CV adalah Persekutuan komanditer (bahasa Belanda: commanditaire vennootschap, CV di Indonesia dan Belanda) adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang untuk menjalankan bisnisnya, Orang yang menjalankan perusahaan ini juga seorang pemimpin. Ada dua aliansi dalam bisnis CV: sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu pasif adalah sekutu yang mengivestasikan modalnya dengan perjanjian tertulis internal kedua belah pihak di suatu perusahaan.

« Back to Glossary Index

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X