Kamus Legal
Persekutuan
Persekutuan/partnership/usaha bersama adalah suatu penggabungan antara dua orang/ badan usaha atau lebih untuk memiliki dan menjalankan suatu usaha secara bersama-sama dengan tujuan memperoleh...
5 September 2026
Persekutuan/partnership/usaha bersama adalah suatu penggabungan antara dua orang/ badan usaha atau lebih untuk memiliki dan menjalankan suatu usaha secara bersama-sama dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Masih Ada Pertanyaan?
Tim legal kami siap membantu menjelaskan istilah hukum dan membantu pengurusan legalitas bisnis Anda.
Konsultasi Gratis