Usaha Adalah

« Back to Glossary Index

Usaha adalah kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terorganisir untuk mencapai tujuan tertentu, biasanya dalam bentuk menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendapatkan keuntungan. Usaha dapat dijalankan oleh individu, kelompok, atau badan hukum dengan skala yang beragam, dari kecil hingga besar.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit