KBLI 2025: 33151Kategori C
REPARASI DAN PEMELIHARAAN KAPAL, PERAHU, DAN BANGUNAN TERAPUNG
Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan pemeliharaan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya, termasuk jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai.