Lewati ke konten utama
Kategori C: Industri Pengolahan
KBLI 2025: 10111Kategori C

KEGIATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA

Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)

Kelompok ini mencakup kegiatan rumah potong hewan ruminansia, seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Kegiatan rumah potong yang dimaksud mencakup kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan, dan pengepakan daging, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan dan peternakan/fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol, dan pembersihan lemak. Pemotongan hewan ruminansia yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462 dan 472.

Kode KBLI Lain di Kategori C