Lewati ke konten utama
Kategori C: Industri Pengolahan
KBLI 2025: 32202Kategori C

INDUSTRI ALAT MUSIK NONTRADISIONAL

Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)

Kelompok ini mencakup pembuatan alat musik nontradisional yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti gitar, bas, terompet, saksofon, klarinet, harmonika, biola, selo, kontrabas, drum, selofon, metalofon, piano, organ, pianika gamitan, akordeon, dan garpu tala. Kelompok ini juga mencakup pembuatan alat musik dengan suara yang dihasilkan atau diperkuat secara elektronik, seperti piano digital dan synthesizer. Kelompok ini tidak mencakup: - pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone, dan komponen yang sejenisnya, lihat kelompok 26420; - alat-alat musik untuk mainan, lihat kelompok 32402.

Kode KBLI Lain di Kategori C