Lewati ke konten utama
Kategori C: Industri Pengolahan
KBLI 2025: 32201Kategori C

INDUSTRI ALAT MUSIK TRADISIONAL

Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)

Kelompok ini mencakup pembuatan alat musik tradisional yang memiliki akar sejarah budaya atau adat istiadat Indonesia yang dimainkan dengan cara dipetik, digesek, ditiup, atau dipukul, seperti angklung, calung, kecapi, seruling bambu, kolintang, gong, trompet tradisional, gambang, rebab, dan tifa, termasuk pembuatan peluit, call horn (semacam terompet), dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya.

Kode KBLI Lain di Kategori C