KBLI 2025: 16105Kategori C
INDUSTRI PARTIKEL KAYU DAN SEJENISNYA
Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan partikel kayu dan sejenisnya, seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu (woodchips).
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan partikel kayu dan sejenisnya, seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu (woodchips).