KBLI 2025: 13121Kategori C
PERTENUNAN TEKSTIL DENGAN MESIN
Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)
Kelompok ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil dengan alat tenun mesin (ATM) yang dapat dilakukan menggunakan berbagai macam material, baik material baru maupun material yang dipulihkan, seperti sutra, kapas, wol, serat tumbuhan atau serat buatan, serat kertas atau serat kaca, material limbah tekstil yang dipulihkan, atau serat tekstil baru. .