INDUSTRI PENYULINGAN, PEMURNIAN, DAN PENCAMPURAN MINUMAN BERALKOHOL
Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)
Kelompok ini mencakup - kegiatan pembuatan minuman beralkohol hasil distilasi/penyulingan siap minum, baik secara modern maupun tradisional, misalnya wiski/whisky, brendi/brandy, gin, vodka, tequila, arak, genever, soju, minuman keras/liqueurs, dan "minuman campuran"; - pencampuran minuman beralkohol hasil distilasi atau proses pencampuran bahan baku minuman beralkohol untuk mencapai kadar etanol yang diinginkan; - produksi minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor). Kelompok ini tidak mencakup - kegiatan pembuatan alkohol tanpa distilasi/penyulingan, lihat subgolongan 1102 dan 1103; - pembuatan etil alkohol sintetis, lihat subgolongan 2011; - pembuatan etil alkohol dari bahan yang difermentasi, lihat subgolongan 2011; - pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan 4633 (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).