KBLI 2025: 10721Kategori C
INDUSTRI GULA PASIR
Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir) dengan bahan utama tebu, bit, atau bahan lainnya.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir) dengan bahan utama tebu, bit, atau bahan lainnya.