Lewati ke konten utama
Kategori C: Industri Pengolahan
KBLI 2025: 10437Kategori C

INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWIT

Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lebih lanjut, seperti pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki, dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit yang siap dikonsumsi, termasuk pengolahan minyak merah kelapa sawit/red palm oil dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak goreng untuk meningkatkan kualitas/nilai tambah.

Kode KBLI Lain di Kategori C