Lewati ke konten utama
Kategori C: Industri Pengolahan
KBLI 2025: 10297Kategori C

PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA DENGAN PENGALENGAN

Cakupan Kegiatan Usaha Resmi (BPS)

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, biota air lainnya melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti udang dalam kaleng, kerang dalam kaleng, cumi atau sotong dalam kaleng, dan kepiting atau rajungan dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan biota air dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.

Kode KBLI Lain di Kategori C