UU Omnibus Law

« Back to Glossary Index
UU Omnibus Law adalah undang-undang yang menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang baru. Istilah ini berasal dari bahasa Latin, omnis, yang berarti “untuk semua” atau “banyak”. 
UU Omnibus Law bertujuan untuk:
  • Mengatasi tumpang tindih regulasi
  • Memotong masalah birokrasi
  • Memperkuat ekonomi
  • Meningkatkan daya saing
  • Menciptakan lapangan kerja
  • Mempermudah berbisnis 
Beberapa manfaat UU Omnibus Law, antara lain:
  • Menghemat waktu dan mempersingkat proses legislasi
  • Memberikan kesempatan yang sama kepada partai oposisi dan mayoritas di parlemen. 
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit